Less Summer
Hibah, Bantuan, Sumbangan yang tidak termasuk Objek pajak
Beasiswa dikecualikan sebagai Objek Pajak
Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
1. Dasar Hukum
2. Ketentuannya
Bantuan, Sumbangan, Zakat yang tidak termasuk Objek Pajak
1. Dasar Hukum
2. Ketentuannya
3. Tentang Zakat yang Bisa Dibiyakan (Deductible) oleh Pihak Pemberi Zakat
Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak
1. Dasar Hukum
2. Yang Menjadi Subjek Pajak
3. Klasifikasi Subjek Pajak
4. Bukan Subjek Pajak
Penentuan SPDN dan SPLN
PER-23/PJ/2025 (berlaku 9 Desember 2025) — mencabut PER-43/PJ/2011 dan PER-02/PJ/2009. Ketentuan baru ini memperketat persyaratan WNI di luar negeri untuk diakui sebagai SPLN melalui uji berjenjang 5 tahap.