Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak
Dasar Hukum
- UU 36 Tahun 2008 (Pasal 2, 2A, 3) stdd UU 7/2021 (HPP) dan UU 6/2023 (Cipta Kerja) tentang Pajak Penghasilan
- ⭐ PMK-235/PMK.010/2020 (30 Des 2020) — Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan yang Tidak Termasuk Subjek PPh. Mencabut PMK-156/2015 dan sebelumnya.
- ⭐ PER-23/PJ/2025 (9 Des 2025) — Penentuan SPDN dan SPLN. Mencabut PER-43/PJ/2011.
- S-393/PJ.02/2016 — Penegasan saat dimulainya kewajiban perpajakan
Yang Menjadi Subjek Pajak
Berdasarkan Pasal 2 UU PPh, yang menjadi Subjek Pajak adalah:
- Orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
- Badan; dan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Klasifikasi Subjek Pajak
Subjek pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) (Pasal 2 ayat (2) UU PPh).
A. SPDN — Subjek Pajak Dalam Negeri
Berdasarkan PER-23/PJ/2025:
Orang Pribadi (Pasal 3–4)
Menjadi SPDN jika memenuhi salah satu:
- Bertempat tinggal di Indonesia — memiliki tempat berdiam (permanent dwelling place), pusat kegiatan utama, atau tempat menjalankan kebiasaan di Indonesia;
- Berada di Indonesia >183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (kumulatif, bagian dari hari = 1 hari penuh); atau
- Niat bertempat tinggal — dibuktikan dengan KITAP, VITAS, ITAS >183 hari, kontrak kerja >183 hari, atau kontrak sewa tempat tinggal & pemindahan keluarga.
SPDN OP menjadi Wajib Pajak dalam negeri bila memperoleh penghasilan melebihi PTKP.
Badan (Pasal 5)
Menjadi SPDN jika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia:
- Didirikan: berdasarkan perundang-undangan Indonesia, didaftarkan di Indonesia, atau di dalam wilayah hukum Indonesia.
- Bertempat kedudukan: akta pendirian di Indonesia, kantor pusat/administrasi/keuangan di Indonesia, atau pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia (kebijakan strategis investasi & operasional).
Warisan
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak — kewajiban subjektif dimulai saat timbul warisan, berakhir saat selesai dibagi.
B. SPLN — Subjek Pajak Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 6 PER-23/PJ/2025:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan;
- ⭐ WNI yang berada di LN >183 hari dalam 12 bulan serta memenuhi:
- Tempat tinggal permanen di LN;
- Pusat kegiatan utama di LN;
- Kebiasaan/kegiatan sehari-hari di LN;
- Menjadi subjek pajak dalam negeri negara lain (SKD/COR); dan
- Memenuhi persyaratan tertentu: menyelesaikan kewajiban perpajakan SPDN + Surat Keterangan WNI SPLN dari DJP.
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha melalui BUT atau menerima penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT.
Persyaratan WNI-SPLN diterapkan secara berjenjang (Pasal 7). Jika tempat tinggal di LN, pusat kegiatan dan kebiasaan tidak harus dipenuhi. Jika masih punya tempat tinggal di kedua negara → lanjut uji pusat kegiatan utama → lanjut kebiasaan.
⚠️Tie-breaker P3B (Pasal 11 PER-23/2025): Jika OP/badan merupakan SPDN dari negara mitra P3B dan juga SPDN Indonesia → status ditentukan berdasarkan P3B yang berlaku.
C. Saat Mulai dan Berakhir Kewajiban Subjektif
| Subjek | Mulai | Berakhir |
|---|---|---|
| OP SPDN | Dilahirkan/berada/berniat tinggal di Indonesia | Meninggal dunia/meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya |
| Badan SPDN | Didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia | Dibubarkan/tidak lagi bertempat kedudukan |
| Warisan | Saat timbul warisan belum terbagi | Saat selesai dibagi |
| SPLN melalui BUT | Saat menjalankan usaha melalui BUT | Saat tidak lagi menjalankan usaha melalui BUT |
Bukan Subjek Pajak
Berdasarkan Pasal 3 UU PPh, yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah:
- Kantor perwakilan negara asing;
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat negara asing serta orang-orang yang diperbantukan — dengan syarat bukan WNI dan tidak menerima penghasilan di luar jabatannya (asas timbal balik);
- Organisasi internasional — dengan syarat: Indonesia anggota + tidak menjalankan usaha di Indonesia selain pinjaman ke pemerintah dari iuran anggota. Daftar organisasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK-235/PMK.010/2020);
- Pejabat perwakilan organisasi internasional — dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha/kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
⭐Update PMK-235/2020: Menggantikan PMK-156/2015 dan 3 amendemen sebelumnya. Daftar organisasi internasional kini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan tersendiri, bukan lagi di Lampiran PMK.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri