Lewati ke konten

Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak

3 min read

Dasar Hukum

  1. UU 36 Tahun 2008 (Pasal 2, 2A, 3) stdd UU 7/2021 (HPP) dan UU 6/2023 (Cipta Kerja) tentang Pajak Penghasilan
  2. ⭐ PMK-235/PMK.010/2020 (30 Des 2020) — Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan yang Tidak Termasuk Subjek PPh. Mencabut PMK-156/2015 dan sebelumnya.
  3. ⭐ PER-23/PJ/2025 (9 Des 2025) — Penentuan SPDN dan SPLN. Mencabut PER-43/PJ/2011.
  4. S-393/PJ.02/2016 — Penegasan saat dimulainya kewajiban perpajakan

Yang Menjadi Subjek Pajak

Berdasarkan Pasal 2 UU PPh, yang menjadi Subjek Pajak adalah:

  1. Orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  2. Badan; dan
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Klasifikasi Subjek Pajak

Subjek pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) (Pasal 2 ayat (2) UU PPh).

A. SPDN — Subjek Pajak Dalam Negeri

Berdasarkan PER-23/PJ/2025:

Orang Pribadi (Pasal 3–4)

Menjadi SPDN jika memenuhi salah satu:

  • Bertempat tinggal di Indonesia — memiliki tempat berdiam (permanent dwelling place), pusat kegiatan utama, atau tempat menjalankan kebiasaan di Indonesia;
  • Berada di Indonesia >183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (kumulatif, bagian dari hari = 1 hari penuh); atau
  • Niat bertempat tinggal — dibuktikan dengan KITAP, VITAS, ITAS >183 hari, kontrak kerja >183 hari, atau kontrak sewa tempat tinggal & pemindahan keluarga.

SPDN OP menjadi Wajib Pajak dalam negeri bila memperoleh penghasilan melebihi PTKP.

Badan (Pasal 5)

Menjadi SPDN jika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia:

  • Didirikan: berdasarkan perundang-undangan Indonesia, didaftarkan di Indonesia, atau di dalam wilayah hukum Indonesia.
  • Bertempat kedudukan: akta pendirian di Indonesia, kantor pusat/administrasi/keuangan di Indonesia, atau pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia (kebijakan strategis investasi & operasional).

Warisan

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak — kewajiban subjektif dimulai saat timbul warisan, berakhir saat selesai dibagi.

B. SPLN — Subjek Pajak Luar Negeri

Berdasarkan Pasal 6 PER-23/PJ/2025:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  2. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan;
  3. ⭐ WNI yang berada di LN >183 hari dalam 12 bulan serta memenuhi:
    1. Tempat tinggal permanen di LN;
    2. Pusat kegiatan utama di LN;
    3. Kebiasaan/kegiatan sehari-hari di LN;
    4. Menjadi subjek pajak dalam negeri negara lain (SKD/COR); dan
    5. Memenuhi persyaratan tertentu: menyelesaikan kewajiban perpajakan SPDN + Surat Keterangan WNI SPLN dari DJP.
  4. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha melalui BUT atau menerima penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT.

Persyaratan WNI-SPLN diterapkan secara berjenjang (Pasal 7). Jika tempat tinggal di LN, pusat kegiatan dan kebiasaan tidak harus dipenuhi. Jika masih punya tempat tinggal di kedua negara → lanjut uji pusat kegiatan utama → lanjut kebiasaan.

⚠️Tie-breaker P3B (Pasal 11 PER-23/2025): Jika OP/badan merupakan SPDN dari negara mitra P3B dan juga SPDN Indonesia → status ditentukan berdasarkan P3B yang berlaku.

C. Saat Mulai dan Berakhir Kewajiban Subjektif

SubjekMulaiBerakhir
OP SPDNDilahirkan/berada/berniat tinggal di IndonesiaMeninggal dunia/meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Badan SPDNDidirikan/bertempat kedudukan di IndonesiaDibubarkan/tidak lagi bertempat kedudukan
WarisanSaat timbul warisan belum terbagiSaat selesai dibagi
SPLN melalui BUTSaat menjalankan usaha melalui BUTSaat tidak lagi menjalankan usaha melalui BUT

Bukan Subjek Pajak

Berdasarkan Pasal 3 UU PPh, yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah:

  1. Kantor perwakilan negara asing;
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat negara asing serta orang-orang yang diperbantukan — dengan syarat bukan WNI dan tidak menerima penghasilan di luar jabatannya (asas timbal balik);
  3. Organisasi internasional — dengan syarat: Indonesia anggota + tidak menjalankan usaha di Indonesia selain pinjaman ke pemerintah dari iuran anggota. Daftar organisasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK-235/PMK.010/2020);
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional — dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha/kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Update PMK-235/2020: Menggantikan PMK-156/2015 dan 3 amendemen sebelumnya. Daftar organisasi internasional kini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan tersendiri, bukan lagi di Lampiran PMK.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Download File via Repository Telegram

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.