Lewati ke konten

Apakah Non PKP wajib potong PPh

1 min read
Apakah Non PKP wajib potong PPh

❓ Pertanyaan

Jika perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2025 tetapi sudah ada transaksi pembelian jasa, apakah perlu melaporkan PPN Unifikasi?


Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.