# FAQ

Cara Resmi Cek Status PKP Wajib Pajak Lain (Coretax Belum Tersedia)

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak

❓ Pertanyaan:

Bagaimana cara memastikan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pajak lain melalui sistem Coretax?

✅ Jawaban:

Saat ini, konfirmasi status Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pajak lain belum dapat diakses melalui akun Coretax. Konfirmasi terkait status PKP dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi berikut:

  1. Layanan telepon KringPajak di nomor 1 500 200;
  2. Livechat melalui laman resmi http://pajak.go.id; atau
  3. Konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Daftar surel dan nomor telepon KPP dapat diakses melalui tautan http://pajak.go.id/unit-kerja.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.