Diskusi Pajak
Artikel

Error Coretax 503 Tgl 28 November 2025

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak ·


Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor).

Gunakan kode billing terbaru untuk pembayarannya dan semoga berhasil lapor tepat waktu.

Batas waktu bayar dan lapor PPN masa pajak Oktober 2025 di hari Senin, 1 Desember 2025 ya.. 📌

--
sumber: FAQ Coretax

Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan informasi ke yang lain