Jasa Fasilitas Pajak & Insentif Balikpapan – Tax Holiday, DTP, SKB, Restitusi Dipercepat

Butuh jasa fasilitas pajak di Balikpapan? Kami urus Tax Holiday, Tax Allowance, PPh 21/22 DTP, SKB PPh 22 Impor, restitusi PPN dipercepat, dan insentif investasi.

Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas pajak untuk mendorong investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja — mulai dari Tax Holiday untuk industri pionir, Tax Allowance, PPh DTP, hingga restitusi PPN dipercepat. Sayangnya, banyak perusahaan di Balikpapan yang tidak memanfaatkan insentif ini karena kompleksitas proses pengajuan.

Kami membantu perusahaan di Balikpapan mengidentifikasi, mengajukan, dan merealisasikan fasilitas pajak yang sesuai dengan profil usaha Anda.

Lingkup Layanan Fasilitas Pajak

NoLayananInsentifDasar Hukum
1Tax HolidayPengurangan PPh Badan 100% — 5-20 tahunPP 78/2019 jo. PMK-130/2020
2Tax AllowancePengurangan penghasilan neto 30% dari investasi + penyusutan dipercepatPP 78/2019
3PPh 21 DTPPPh 21 ditanggung pemerintah — industri padat karyaPMK-83/2024
4PPh 22 DTPPPh 22 Impor ditanggung pemerintah — sektor tertentuPMK tahunan
5SKB PPh 22 ImporPembebasan PPh 22 Impor — importir tertentuPER-1/PJ/2022
6PPN Tidak DipungutPPN tidak dipungut untuk sektor strategis (mesin, alkes, vaksin, alat angkutan)PMK terkait
7Restitusi PPN DipercepatPengembalian pendahuluan PPN ≤Rp5M — WP risiko rendahPasal 17D UU KUP jo. PMK-81/2024

1. Tax Holiday

Untuk perusahaan industri pionir di Balikpapan yang melakukan investasi baru:

  • Pengurangan PPh Badan 100% — jangka waktu 5-20 tahun tergantung nilai investasi.
  • Minimum investasi: Rp500M (industri pionir tertentu).
  • Setelah masa Tax Holiday: pengurangan 50% selama 2 tahun.
  • Prosedur: melalui BKPM → koordinasi Kemenkeu → Keputusan Menteri Keuangan.

2. Tax Allowance

  • Pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah investasi — dibebankan 5% per tahun selama 6 tahun.
  • Penyusutan dipercepat & amortisasi dipercepat.
  • PPh 22 Impor dan PPN impor tidak dipungut untuk barang modal tertentu.

3. PPh DTP (Ditanggung Pemerintah)

  • PPh 21 DTP — untuk industri padat karya (PMK-83/2024).
  • PPh 22 Impor DTP — untuk sektor tertentu (berlaku tahunan, tergantung PMK).
  • SKB diterbitkan oleh KPP — kami urus pengajuan & dokumentasi.

4. Restitusi PPN Dipercepat

  • Untuk WP risiko rendah (Pasal 17D UU KUP) — pengembalian pendahuluan maks Rp5M.
  • Untuk WP tertentu (Pasal 9 ayat (4c)) — Pengusaha yang melakukan ekspor/tertentu.
  • Proses lebih cepat — tanpa pemeriksaan penuh, cukup penelitian.

Persyaratan Umum

  • SPT Tahunan 2 tahun terakhir & SPT Masa PPN 3 bulan terakhir.
  • Tidak mempunyai utang pajak (atau sudah diizinkan angsuran/tunda).
  • Dokumen pendukung sesuai jenis fasilitas (izin usaha, RKIP, laporan realisasi).
  • Pengalaman Investasi: Kami pernah menangani pengajuan Tax Holiday & Tax Allowance untuk perusahaan di sektor manufaktur, infrastruktur, dan teknologi di Balikpapan.
  • Networking: Terbiasa berkoordinasi dengan BKPM, Kemenkeu, dan KPP Madya/Pratama di Balikpapan.
  • End-to-End: Dari studi kelayakan, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga laporan realisasi.

Hubungi Konsultasi Jasa Fasilitas Pajak & Insentif Balikpapan

WhatsApp: 085171075710 | Email: less.summerize@gmail.com

Lokasi