Jasa Bantuan Hukum & Litigasi Pajak Balikpapan – Keberatan, Banding, Pemeriksaan
Butuh jasa litigasi pajak di Balikpapan? Kami dampingi pemeriksaan pajak, keberatan SKPKB, banding ke Pengadilan Pajak, gugatan, restitusi, dan pengurangan sanksi.
Menerima SKPKB dengan nominal besar? Sedang diperiksa DJP? Atau ingin mengajukan restitusi pajak? Sengketa pajak membutuhkan penanganan yang tepat — setiap hari keterlambatan bisa berarti bunga dan denda tambahan.
Kami adalah konsultan litigasi pajak di Balikpapan yang berpengalaman mendampingi wajib pajak dalam seluruh tahap sengketa — dari pemeriksaan, keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.
Lingkup Layanan Litigasi Pajak
| No | Layanan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Pendampingan Pemeriksaan | Pendampingan saat pemeriksaan lapangan/kantor oleh DJP — penyiapan dokumen, klarifikasi, kertas kerja |
| 2 | Keberatan | Penyusunan & pengajuan surat keberatan atas SKPKB/SKPKBT — jangka waktu 3 bulan |
| 3 | Banding | Banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan — jangka waktu 3 bulan |
| 4 | Gugatan | Gugatan ke Pengadilan Pajak atas tindakan penagihan/sita yang tidak sesuai prosedur |
| 5 | Peninjauan Kembali | PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak |
| 6 | Pengurangan / Penghapusan Sanksi | Permohonan Pasal 36 UU KUP — pengurangan sanksi, pembatalan SKP |
| 7 | Restitusi Pajak | Permohonan pengembalian kelebihan bayar — PPh, PPN — dipercepat/normal |
1. Pendampingan Pemeriksaan Pajak (Tax Audit)
- Persiapan dokumen & data yang diminta pemeriksa.
- Pendampingan selama proses klarifikasi dan konfirmasi.
- Review kertas kerja pemeriksa — identifikasi potensi koreksi yang tidak sesuai ketentuan.
- Mitigasi risiko — pastikan hanya koreksi yang benar-benar beralasan yang masuk ke SKPKB.
2. Keberatan atas SKPKB
- Analisis SKPKB — identifikasi kelemahan argumentasi DJP.
- Penyusunan surat keberatan yang sistematis — dikuatkan dengan dasar hukum & bukti.
- Pengajuan tepat waktu — maksimal 3 bulan sejak SKPKB diterima.
- Syarat keberatan: bayar 50% dari SKPKB terlebih dahulu.
Dasar hukum: Pasal 25 UU KUP.
3. Banding ke Pengadilan Pajak
- Jika keberatan ditolak — ajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan.
- Penyusunan memori banding — argumentasi hukum & teknis perpajakan.
Pendampingan persidangan di Pengadilan Pajak Jakarta.
4. Restitusi & Pengembalian Kelebihan Bayar
- Restitusi dipercepat — Pasal 17D UU KUP (WP risiko rendah, maks Rp5M).
- Restitusi biasa — Pasal 17B UU KUP (pemeriksaan 12 bulan).
- Permohonan pengembalian yang seharusnya tidak terutang — PMK-81/2024.
Jangka Waktu & Syarat
| Upaya Hukum | Batas Waktu | Syarat | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Keberatan | 3 bulan sejak SKP diterima | Bayar 50% SKPKB | Pasal 25 UU KUP |
| Banding | 3 bulan sejak keberatan ditolak | Bayar 50% yg disetujui | Pasal 27 UU KUP |
| Gugatan | 30 hari sejak alasan diketahui | — | UU 14/2002 |
| Peninjauan Kembali | 3/6 bulan sejak putusan | Novum / kebohongan | UU 14/2002 |
| Pengurangan Sanksi | Tidak diatur limitatif | 7 kriteria PMK-8/2023 | Pasal 36 UU KUP |
- Pengalaman Sengketa: Tim kami telah menangani puluhan sengketa pajak di Balikpapan — dari KPP Pratama hingga Pengadilan Pajak.
- Respons Cepat: Tangani SKPKB segera — jangka waktu keberatan hanya 3 bulan dan tidak bisa diperpanjang.
- Strategi Hukum: Setiap sengketa punya strategi berbeda — kami susun argumentasi yang tepat berdasarkan fakta & hukum.
Hubungi Konsultasi Jasa Bantuan Hukum & Litigasi Pajak Balikpapan
WhatsApp: 085171075710 | Email: less.summerize@gmail.com