Jasa Pengurusan Fasilitas Pajak & Insentif Palembang

2 min read

Tax Holiday, Tax Allowance, SKB, Restitusi PPN, dan Insentif Perpajakan

Peraturan perpajakan Indonesia menyediakan berbagai fasilitas dan insentif untuk mendorong investasi, ekspor, kegiatan usaha tertentu, serta meningkatkan daya saing perusahaan. Namun, banyak perusahaan belum memanfaatkan fasilitas tersebut karena persyaratan administrasi yang kompleks, dokumentasi yang belum memadai, atau kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.

Faizal Aziz membantu perusahaan di Kota Palembang melakukan identifikasi, evaluasi, dan pendampingan dalam pengajuan berbagai fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Layanan Fasilitas Pajak

Tax Holiday

Pendampingan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Layanan meliputi:

  • Analisis kelayakan
  • Review persyaratan
  • Persiapan dokumen
  • Pendampingan proses pengajuan
  • Evaluasi kewajiban setelah fasilitas diberikan

Tax Allowance

Membantu perusahaan mengevaluasi kemungkinan memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto dan fasilitas perpajakan lainnya sesuai sektor usaha.

Layanan meliputi:

  • Review bidang usaha
  • Analisis investasi
  • Persiapan dokumen pendukung
  • Pendampingan administrasi

SKB PPh Pasal 22 Impor

Pendampingan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.

Layanan meliputi:

  • Review persyaratan
  • Persiapan administrasi
  • Pendampingan pengajuan
  • Monitoring proses

Restitusi Pajak

Pendampingan pengajuan restitusi pajak, termasuk:

  • Restitusi PPN
  • Restitusi PPh
  • Pengembalian Pendahuluan
  • Persiapan dokumen pendukung
  • Pendampingan klarifikasi
  • Pendampingan pemeriksaan restitusi

Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)

Evaluasi dan pendampingan pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.


Mengapa Perusahaan Tidak Memanfaatkan Fasilitas Pajak?

Beberapa penyebab yang sering ditemui antara lain:

  • Tidak mengetahui adanya fasilitas yang tersedia.
  • Persyaratan administrasi belum terpenuhi.
  • Dokumentasi belum memadai.
  • Khawatir terhadap proses pemeriksaan.
  • Kurangnya evaluasi atas kelayakan perusahaan.

Padahal, apabila memenuhi ketentuan, fasilitas perpajakan dapat membantu meningkatkan efisiensi beban pajak perusahaan secara legal.


Pendekatan yang Kami Lakukan

Setiap permohonan diawali dengan evaluasi terhadap kondisi perusahaan.

Tahapan pendampingan meliputi:

  1. Identifikasi fasilitas yang berpotensi dimanfaatkan.
  2. Analisis kelayakan berdasarkan ketentuan perpajakan.
  3. Review administrasi dan dokumentasi.
  4. Penyusunan dokumen pendukung.
  5. Pendampingan selama proses pengajuan.
  6. Pendampingan apabila diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan.

Pendekatan ini membantu perusahaan memahami tidak hanya manfaat fasilitas, tetapi juga konsekuensi administrasi setelah fasilitas diperoleh.


Mengapa Memilih Faizal Aziz?

Berpengalaman lebih dari 20 tahun sebagai mantan pegawai DJP pada bidang pemeriksaan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan sengketa perpajakan.

Pendampingan dilakukan dengan pendekatan seorang Tax Manager, yaitu tidak hanya membantu proses administrasi pengajuan, tetapi juga memastikan dokumentasi, kepatuhan, dan kesiapan perusahaan sebelum memanfaatkan fasilitas perpajakan.


Wilayah Layanan

Melayani perusahaan di:

  • Kota Palembang
  • Kabupaten Banyuasin
  • Kabupaten Ogan Ilir
  • Kabupaten Musi Banyuasin
  • Kabupaten Muara Enim
  • Seluruh Provinsi Sumatera Selatan melalui layanan daring.

FAQ

Siapa yang dapat mengajukan Tax Holiday?

Tax Holiday hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan dan kebijakan investasi yang berlaku. Kami membantu melakukan evaluasi awal sebelum pengajuan dilakukan.

Apakah semua perusahaan dapat memperoleh Tax Allowance?

Tidak. Kelayakan bergantung pada bidang usaha, nilai investasi, dan persyaratan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apakah dapat membantu pengajuan restitusi PPN?

Ya. Kami membantu persiapan dokumen, evaluasi administrasi, hingga pendampingan apabila diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan dalam proses restitusi.

Apakah layanan hanya untuk perusahaan di Palembang?

Tidak. Layanan tersedia secara daring untuk seluruh Indonesia, dengan fokus pendampingan langsung bagi perusahaan di Kota Palembang dan wilayah Sumatera Selatan.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.