Pencatatan
1. DASAR HUKUM
- Pasal 28 UU 6/1983 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023 (KUP) — kewajiban pembukuan dan pencatatan — (berlaku)
- PP 74/2011 (berlaku 1 Januari 2012 s.d. 12 Desember 2022) — (dicabut oleh PP 50/2022)
- PP 50/2022 Pasal 10 (berlaku sejak 12 Desember 2022) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan — (berlaku)
- PMK-197/PMK.03/2007 (berlaku 1 Januari 2008 s.d. 2 Juni 2021) — (dicabut oleh PMK-54/2021)
- PMK-54/PMK.03/2021 (berlaku 2 Juni 2021 s.d. 31 Desember 2024) — (dicabut oleh PMK-81/2024)
- PMK-81/2024 stdd PMK-1/2026, Pasal 449–456 (berlaku sejak 31 Desember 2024) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka PSIAP (Coretax): pencatatan bagi WP OP — (berlaku)
- PER-4/PJ/2009 (berlaku 1 Januari 2009 s.d. 2 Juni 2021) — (dicabut oleh PMK-54/2021, lampiran bentuk pencatatan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan)
- KMK-543/KMK.04/2000 — penggunaan bahasa asing dalam pembukuan atau pencatatan — (berlaku)