Kasus PPh 21 bukan pegawai

1 min read
Kasus PPh 21 bukan pegawai

❓ Pertanyaan:

Perusahaan membayarkan upah kepada bukan pegawai dengan rincian:

Januari Rp70.000.000 x 50% x 5% = Rp1.750.000;

Februari Rp70.000.000 x 50% x 5% = Rp1.750.000.

Apabila dihitung menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh 21 terutang adalah Rp4.500.000. Terdapat selisih sebesar Rp1.000.000. Bagaimana penjelasannya?

✅ Jawaban:

  • Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023, dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk bukan pegawai adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
Pasal 12 PMK 168 tahun 2023
  • Pasal 16 ayat (3) peraturan yang sama menyatakan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Pasal 16 ayat (3) PMK 168 tahun 2023
  • Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas bukan pegawai tersebut akan dihitung kembali pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan memperhitungkan kembali Pajak Penghasilan yang telah dipotong pada masa pajak di bagian tahun pajak yang bersangkutan. Silakan sesuaikan perhitungan dengan ketentuan di atas.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.