Diskusi Pajak
Artikel

Kesalahan IDTKU di Faktur Pajak: Bisakah Diganti?

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak ·

Apakah kesalahan pada IDTKU (Identitas Tempat Kegiatan Usaha) Pembeli di Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Mei, bisa diperbaiki dengan Faktur Pajak pengganti.

Jawabannya adalah tidak.

IDTKU tidak dapat diubah menggunakan mekanisme Faktur Pajak pengganti.

Apa yang Harus Dilakukan?

Apabila terdapat kesalahan pada IDTKU Pembeli di Faktur Pajak yang sudah terbit, langkah yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Batalkan Faktur Pajak yang salah tersebut.
  2. Kemudian, terbitkan Faktur Pajak baru dengan IDTKU Pembeli yang sudah benar dan sesuai.

Mengapa Tidak Bisa Pakai Faktur Pajak Pengganti?

Faktur Pajak pengganti umumnya digunakan untuk membetulkan kesalahan minor atau detail transaksi yang tidak mengubah substansi identitas pihak yang bertransaksi (seperti kesalahan pada nilai, jenis barang/jasa, atau PPN).

Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan informasi ke yang lain