# FAQ

Ketentuan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Pajak

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak

❓ Pertanyaan:

Apakah biaya pembayaran zakat dapat dibiayakan secara fiskal atau menjadi pengurang penghasilan kena pajak?

✅ Jawaban:

Secara umum, pembayaran zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dengan ketentuan dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Untuk dasar aturan berkaitan dengan Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dapat mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan PER Nomor 3 Tahun 2025.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.