kode MAP SSBP untuk biaya pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang dan Pembatalan lelang
DASAR HUKUM
- UU 19/1997 stdtd UU 19/2000 — tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (1a))
- PP 50/2022 — tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (menggantikan PP 74/2011; mengatur dasar dan tata cara penagihan)
- PMK 61/2023 — tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (menggantikan PMK 189/PMK.03/2020 yang dicabut)
- SE - 01/PJ.045/2007 Romawi I angka 4 — tentang kebijakan penagihan pajak (penggunaan MAP 423155 untuk biaya penagihan)
Isi aturannya :
KPP/KPPBB mengupayakan agar semua biaya penagihan pajak termasuk biaya pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, tambahan biaya penagihan sebesar 1% dari pokok lelang atau dari hasil penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (4) UU 19 Tahun 1997 stdtd UU 19 Tahun 2000, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak dan disetorkan ke Kas Negara menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak dengan kode MAP 423155.