kode MAP SSBP untuk biaya pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang dan Pembatalan lelang

1 min read

DASAR HUKUM

  • UU 19/1997 stdtd UU 19/2000 — tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (1a))
  • PP 50/2022 — tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (menggantikan PP 74/2011; mengatur dasar dan tata cara penagihan)
  • PMK 61/2023 — tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (menggantikan PMK 189/PMK.03/2020 yang dicabut)
  • SE - 01/PJ.045/2007 Romawi I angka 4 — tentang kebijakan penagihan pajak (penggunaan MAP 423155 untuk biaya penagihan)
Isi aturannya :
KPP/KPPBB mengupayakan agar semua biaya penagihan pajak termasuk biaya pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, tambahan biaya penagihan sebesar 1% dari pokok lelang atau dari hasil penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (4) UU 19 Tahun 1997 stdtd UU 19 Tahun 2000, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak dan disetorkan ke Kas Negara menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak dengan kode MAP 423155.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.