Jangka Waktu Pembayaran Pajak dan Jangka Waktu Pelunasan STP, SKPKB, SKPKBT, dll
Perubahan Regulasi Signifikan
Berlaku sejak 1 Januari 2025 (Coretax):
- PMK 81/2024 — menggantikan PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014
- Jatuh tempo penyetoran diseragamkan → tanggal 15 bulan berikutnya untuk seluruh PPh Masa (Pasal 94 ayat (2))
- PPN (non-impor) → tetap akhir bulan berikutnya
- PPN pemungut (Wapu) → akhir bulan berikutnya (dari sebelumnya tanggal 15)
Berlaku sejak 13 Desember 2022:
- PP 50/2022 — menggantikan PP 74/2011
Berlaku sejak UU HPP (7/2021) dan UU Cipta Kerja (6/2023):
- Sanksi Pasal 9 UU KUP — berubah dari bunga 2% per bulan tetap → tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan + 5% per bulan (ditetapkan KMK)
⚠️ Ketentuan historis untuk masa pajak sebelum 1 Januari 2025 tetap mengacu pada rezim pra-Coretax di bawah.
A. REZIM CORETAX (Berlaku sejak 1 Januari 2025)
DASAR HUKUM (berlaku)
- Pasal 9 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 6/1983 stdd UU 28/2007, UU 7/2021, UU 6/2023)
- PP 50/2022 — tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (menggantikan PP 74/2011)
- PMK 81/2024 — tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (menggantikan PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014)
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPh, PPN
SPT Tahunan PPh WP OP
- Batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 3 ayat (3) UU KUP)
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (Pasal 1 angka 8 UU KUP)
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (Pasal 9 ayat (2) UU KUP)
SPT Tahunan PPh WP Badan
- Batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 3 ayat (3) UU KUP)
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan (Pasal 9 ayat (2) UU KUP)
SPT Masa
- Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak (Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 7 UU KUP). Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PMK 81/2024.
- Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak (Pasal 9 ayat (1) UU KUP). Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PMK 81/2024.
Jatuh Tempo Penyetoran PPh Masa — PMK 81/2024 Pasal 94
Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024 menyeragamkan jatuh tempo penyetoran PPh Masa menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, berlaku untuk:
| No | Jenis Pajak | Batas Waktu Penyetoran (Pasal 94 PMK 81/2024) | Batas Waktu Pelaporan |
|---|---|---|---|
| 1 | PPh Pasal 4 ayat (2) — setor sendiri | Tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 2 | PPh Pasal 4 ayat (2) — pemotongan | Tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 3 | PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | Sebelum akta/keputusan ditandatangani | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 4 | PPh Pasal 15 — setor sendiri | Tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 5 | PPh Pasal 15 — pemotongan | Tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 6 | PPh Pasal 21/26 | Tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 7 | PPh Pasal 23/26 | Tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 8 | PPh Pasal 25 | Tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 9 | PPh Pasal 22, PPN/PPnBM atas impor — setor sendiri | Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk; jika ditunda/dibebaskan → pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor | — |
| 10 | PPh Pasal 22, PPN/PPnBM atas impor — dipungut DJBC | 1 (satu) hari kerja setelah pemungutan | Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
| 11 | PPh Pasal 22 — pemungutan oleh KPA/Pejabat Penandatangan SPM | Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN | — |
| 12 | PPh Pasal 22 — Bendahara Pengeluaran | Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran | Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 13 | PPh Pasal 22 — WP badan tertentu | Tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 14 | PPN & PPnBM (1 masa pajak) | Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir & sebelum SPT Masa PPN disampaikan | Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| 15 | PPN atas kegiatan membangun sendiri | Tanggal 15 bulan berikutnya | Akhir bulan berikutnya |
| 16 | PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean | Tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lama akhir bulan berikutnya |
| 17 | PPN & PPnBM — dipungut Bendahara Pengeluaran | Paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN | Paling lama akhir bulan berikutnya |
| 18 | PPN & PPnBM — dipungut Pejabat Penandatangan SPM | Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran melalui KPPN | — |
| 19 | PPN & PPnBM — dipungut Pemungut PPN selain Bendahara | Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | Paling lama akhir bulan berikutnya |
| 20 | PPh 25 — WP kriteria tertentu (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) — beberapa Masa Pajak dalam 1 SPT | Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
| 21 | Pembayaran masa selain PPh 25 — WP kriteria tertentu (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | Sesuai batas waktu masing-masing jenis pajak | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
Catatan: PMK 81/2024 tidak lagi membedakan tanggal penyetoran antara objek pajak setor sendiri (dahulu tanggal 15) dan objek pajak pemotongan/pemungutan (dahulu tanggal 10). Seluruh PPh Masa kini disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
PPN pemungut (Wapu) — sebelumnya disetor tgl 15, kini akhir bulan berikutnya (Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024).
Hari Libur
- Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya (Pasal 94 PMK 81/2024).
- Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya (PMK 81/2024).
- Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT
Ketentuan terkait keterlambatan penyampaian SPT diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran/Penyetoran Pajak
Berdasarkan UU KUP stdd UU 7/2021 (UU HPP) dan UU 6/2023:
Untuk SPT Masa:
- Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan (Pasal 9 ayat (2a) UU KUP stdd UU 7/2021).
Sebelum UU HPP (7/2021): sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan tetap.
Untuk SPT Tahunan PPh:
- Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan (Pasal 9 ayat (2b) UU KUP stdd UU 7/2021).
Tarif bunga sanksi ditetapkan secara berkala melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Besaran tarif dapat berubah setiap periode sesuai fluktuasi suku bunga acuan.
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MATERAI
- Bea Meterai harus dilunasi pada saat terutang Bea Meterai.
- Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024).
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PBB
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak.
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak.
(Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024.)
JANGKA WAKTU PELUNASAN STP, SKPKB, SKPKBT, DAN SURAT KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN LAINNYA
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU KUP dan PP 50/2022:
- STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan (Pasal 9 ayat (3) UU KUP).
- Keberatan — jangka waktu pelunasan:
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan (PP 50/2022).
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu pelunasan untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan (PMK 81/2024).
- Dikecualikan dari ketentuan ini, untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT (PMK 81/2024).
- Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran (PP 50/2022).
- Banding — jangka waktu pelunasan:
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding (PP 50/2022).
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu pelunasan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding (PMK 81/2024).
- Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran (PP 50/2022).
- Persetujuan dalam Pembahasan Akhir:
- Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak (PP 50/2022).
- Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran (PP 50/2022).
- Perpanjangan jangka waktu pelunasan:
- Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 9 ayat (3a) UU KUP).
- Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak (PP 50/2022).
- Wajib Pajak usaha kecil: WP OP dan WP Badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak.
- Wajib Pajak di daerah tertentu: WP yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
- Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada DJP, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran (PMK 81/2024).
- Atas permohonan WP, DJP menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan (PMK 81/2024).
- Apabila jangka waktu 7 hari kerja tersebut telah terlampaui dan DJP tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan WP dianggap diterima (PMK 81/2024).
- Keputusan dapat berupa: menyetujui (menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan) atau menolak permohonan WP.
B. REZIM PRA-CORETAX (Historis — Untuk Referensi Masa Pajak Sebelum 1 Januari 2025)
⚠️ Ketentuan di bawah ini hanya berlaku untuk Masa Pajak sebelum 1 Januari 2025.PP 74/2011 → dicabut oleh PP 50/2022 (berlaku sejak 13 Desember 2022)PMK-242/PMK.03/2014 → dicabut oleh PMK 81/2024 (berlaku sejak 1 Januari 2025)PMK-243/PMK.03/2014 → dicabut oleh PMK 81/2024 (berlaku sejak 1 Januari 2025)
Namun demikian, PMK 81/2024 Pasal 477 mengatur bahwa untuk SPT Tahun Pajak 2024 masih berlaku ketentuan PMK-243/PMK.03/2014.
DASAR HUKUM (historis)
- Pasal 9 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 48 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- PMK-242/PMK.03/2014 (berlaku sejak 24 Desember 2014) tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak
- PMK-243/PMK.03/2014 (berlaku sejak 24 Desember 2014) tentang tata cara pelaporan SPT
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPH, PPN (Ketentuan Lama)
SPT Tahunan PPh WP OP
- Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (pasal 3 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. (pasal 9 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
SPT Tahunan PPh WP badan
- Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (pasal 3 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. (pasal 9 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
SPT Masa
- Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 3 ayat (3) dan pasal 7 UU No 28 TAHUN 2007). (ketentuan lebih lanjut diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014)
- Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. (Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007). (ketentuan lebih lanjut diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014)
- Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014, yaitu :
- Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
- Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 12 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)
- Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. (Pasal 12 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)
- Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :
| No | JENIS PAJAK | BATAS WAKTU PENYETORAN (Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014) | BATAS WAKTU PELAPORAN (Pasal 10 dan 11 PMK-243/PMK.03/2014) |
|---|---|---|---|
| 1. | PPh pasal 4(2) setor sendiri | Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 2. | PPh pasal 4(2) pemotongan | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 3. | PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 4. | PPh pasal 15 setor sendiri | Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 5. | PPh pasal 15 pemotongan | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 6. | PPh Pasal 21/26 | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 7. | PPh pasal 23/26 | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 8. | PPh pasal 25 | Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 9. | PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor | harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. | — |
| 10. | PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh DJBC | 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak | hari kerja terakhir minggu berikutnya |
| 11. | PPh Pasal 22 oleh kuasa pengguna anggaran/pejabat penanda tangan SPM | disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN | — |
| 12. | PPh Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran | paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran | paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 13. | PPh Pasal 22 oleh WP badan tertentu | Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 14. | PPN & PPnBM | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan | paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| 15. | PPN atas kegiatan membangun sendiri | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| 16. | PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak | paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak |
| 17. | PPN & PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran | paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN | paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| 18. | PPN dan/atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan SPM | harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN | — |
| 19. | PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| 20. | Ph 25 bagi WP dengan kriteria tertentu (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) — beberapa Masa Pajak dalam satu SPT | harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
| 21. | Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK (Ketentuan Lama)
Untuk SPT Masa:
- Pembayaran atau penyetoran pajak, yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
Untuk SPT Tahunan PPh:
- Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 9 ayat (2b) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MATERAI (Ketentuan Lama)
- Bea Meterai harus dilunasi pada saat terutang Bea Meterai. (Pasal 4 PMK-242/PMK.03/2014)
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PBB (Ketentuan Lama — Pasal 5 PMK-242/PMK.03/2014)
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.
JANGKA WAKTU PELUNASAN STP, SKPKB, SKPKBT, DAN LAINNYA (Ketentuan Lama — PP 74/2011)
Berdasarkan PP 74 TAHUN 2011 (telah dicabut oleh PP 50/2022):
- STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 48 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu pelunasan untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 6 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)
- Dikecualikan dari ketentuan ini, untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya. (Pasal 6 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
- Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu pelunasan untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 6 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 48 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu pelunasan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 6 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)
- Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. (Pasal 48 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 48 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)
- Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 9 ayat (3a) UU Nomor 28 TAHUN 2007). (diatur lebih lanjut pada PMK-242/PMK.03/2014)
- Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. (Pasal 48 ayat (4) PP 74 TAHUN 2011)
- Wajib Pajak usaha kecil ini terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
- WP OP usaha kecil: WP OP yang menerima penghasilan dari usaha (tidak termasuk pekerjaan bebas) dengan peredaran bruto ≤ Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak. (Pasal 7 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
- WP Badan usaha kecil: WP Badan tidak termasuk BUT dengan peredaran bruto ≤ Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak. (Pasal 7 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)
- WP di daerah tertentu: WP yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
- Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, WP usaha kecil atau WP di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada DJP, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan. (Pasal 7 ayat (5) PMK-242/PMK.03/2014)
- Atas permohonan WP, DJP menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. (Pasal 7 ayat (6) PMK-242/PMK.03/2014)
- Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut telah terlampaui dan DJP tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan WP dianggap diterima. (Pasal 7 ayat (10) PMK-242/PMK.03/2014)
- Keputusan dapat berupa: menyetujui (menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan) atau menolak permohonan WP. (Pasal 7 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)
- Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. (Pasal 48 ayat (4) PP 74 TAHUN 2011)