FAQ

Koreksi Fiskal & PPh 23

1 min read
Koreksi Fiskal & PPh 23

❓ Pertanyaan:

Apakah biaya yang telah dikoreksi fiskal positif oleh perusahaan (non-final) dan secara fiskal tidak diakui sebagai biaya, tetap wajib dipotong PPh Pasal 23?

✅ Jawaban:

Sepanjang penyedia jasa dan penerima jasa merupakan pihak yang wajib memotong PPh, dan objek transaksi tersebut termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan Undang-Undang PPh, maka pihak pemotong pajak tetap wajib membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 tidak dipengaruhi oleh apakah biaya tersebut dikoreksi fiskal atau tidak dalam perhitungan pajak penghasilan badan.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.