# FAQ

Panduan e-Bupot PPh Pasal 23 Sewa Kendaraan Kantor di Coretax

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak

❓ Pertanyaan:

Bagaimana prosedur pembuatan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) sehubungan dengan pembayaran PPh atas sewa kendaraan kantor yang sebelumnya menggunakan kode 411124-100 (dibayar bulanan pada era DJP Online)?

✅ Jawaban:

Untuk pembuatan Bukti Potong atas sewa kendaraan,

  1. silakan masuk (login) ke dalam sistem Coretax,
  2. kemudian akses menu e-Bupot > BPPU > Create eBupot BPU.
  3. Selanjutnya, isi formulir dengan memilih detail sebagai berikut:
    1. Nama Objek Pajak: Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.
    2. Jenis Pajak: Pasal 23.
    3. Kode Objek Pajak: 24-100-02.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.