# FAQ

Pembuatan Bukti Potong PPh 26 untuk TikTok PTE Ltd

Less Summer
Less Summer
Pembuatan Bukti Potong PPh 26 untuk TikTok PTE Ltd

Tanya:
Jika ada biaya komisi/layanan dari platform TikTok PTE Ltd., apakah wajib dibuatkan bukti potong (bupot)? Bagaimana cara pembuatan bupotnya? Karena di website TikTok mereka ada DGT dan COR, dan informasinya pajaknya 0%.

Jawab:

Untuk menentukan kewajiban pembuatan bukti potong dan besaran pajaknya, penting untuk memahami detail transaksi serta keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) TikTok di Indonesia.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.