Lewati ke konten

Perlakuan PPN BKP Kawasan Bebas: Pasal 53 PP 41/2021

1 min read

❓ Pertanyaan:

Apakah terdapat batasan waktu maksimal bagi barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean? Jika batasan waktu tersebut terlampaui, bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku?

✅ Jawaban:

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengeluaran atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari Kawasan Bebas diatur secara spesifik dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.

pasal 53 PP 41 tahun 2021

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.