# FAQ

PKP untuk Pedagang Cenderamata: Wajib atau Pilihan bagi Pengusaha dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar?

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
PKP untuk Pedagang Cenderamata: Wajib atau Pilihan bagi Pengusaha dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar?

❓ Pertanyaan: Kapan Pedagang Cenderamata Wajib PKP?

Apakah Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika peredaran bruto dari Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) mencapai Rp4,8 miliar, ditambah dengan penjualan suvenir/cenderamata sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dengan omzet Rp1 miliar dalam 1 tahun buku?

✅ Dasar Hukum Kewajiban Menjadi PKP

  • Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP ditentukan oleh batas peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), bukan dari peredaran BTKP.
  • Pasal 17 PMK 164 Tahun 2023 mengatur bahwa Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melampaui batasan Pengusaha Kecil, paling lambat akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui.
  • PMK 197/PMK.03/2013 menetapkan Pengusaha Kecil sebagai pengusaha dengan peredaran bruto penyerahan BKP dan/atau JKP tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 tahun buku.

📊 Omzet BTKP vs BKP dalam Hitungan Batas Rp4,8 Miliar

  • Peredaran bruto yang digunakan untuk menghitung batas Pengusaha Kecil adalah total penyerahan BKP dan/atau JKP, sehingga peredaran dari Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) tidak dihitung dalam batas Rp4,8 miliar ini.
  • Penjualan suvenir atau cenderamata pada umumnya merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, kecuali termasuk dalam pengecualian jenis barang/jasa tertentu yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam PMK 70/PMK.03/2022.

🔍 Analisis Kasus: Omzet BTKP Rp4,8 M + BKP Rp1 M

  • Dalam kasus ini, omzet Rp1 miliar dari penjualan suvenir/cenderamata dikategorikan sebagai peredaran bruto BKP dan menjadi dasar pengujian batas Pengusaha Kecil Rp4,8 miliar.
  • Jika total peredaran bruto atas seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP dalam 1 tahun buku melebihi Rp4,8 miliar, Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai Pasal 17 PMK 164/2023.

💡 Pilihan Menjadi PKP bagi Pengusaha Kecil

  • Selain kewajiban karena melampaui batas omzet, Pengusaha Kecil yang peredaran bruto BKP/JKP-nya belum melebihi Rp4,8 miliar tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP untuk alasan bisnis tertentu.
  • Pasal 21 PMK 164 Tahun 2023 memberikan hak bagi Pengusaha Kecil yang menghendaki dikukuhkan sebagai PKP, sehingga dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan BKP/JKP-nya.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.