PKP untuk Pedagang Cenderamata: Wajib atau Pilihan bagi Pengusaha dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar?
❓ Pertanyaan: Kapan Pedagang Cenderamata Wajib PKP?
Apakah Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika peredaran bruto dari Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) mencapai Rp4,8 miliar, ditambah dengan penjualan suvenir/cenderamata sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dengan omzet Rp1 miliar dalam 1 tahun buku?
✅ Dasar Hukum Kewajiban Menjadi PKP
- Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP ditentukan oleh batas peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), bukan dari peredaran BTKP.
- Pasal 17 PMK 164 Tahun 2023 mengatur bahwa Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melampaui batasan Pengusaha Kecil, paling lambat akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui.
- PMK 197/PMK.03/2013 menetapkan Pengusaha Kecil sebagai pengusaha dengan peredaran bruto penyerahan BKP dan/atau JKP tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 tahun buku.
📊 Omzet BTKP vs BKP dalam Hitungan Batas Rp4,8 Miliar
- Peredaran bruto yang digunakan untuk menghitung batas Pengusaha Kecil adalah total penyerahan BKP dan/atau JKP, sehingga peredaran dari Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) tidak dihitung dalam batas Rp4,8 miliar ini.
- Penjualan suvenir atau cenderamata pada umumnya merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, kecuali termasuk dalam pengecualian jenis barang/jasa tertentu yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam PMK 70/PMK.03/2022.
🔍 Analisis Kasus: Omzet BTKP Rp4,8 M + BKP Rp1 M
- Dalam kasus ini, omzet Rp1 miliar dari penjualan suvenir/cenderamata dikategorikan sebagai peredaran bruto BKP dan menjadi dasar pengujian batas Pengusaha Kecil Rp4,8 miliar.
- Jika total peredaran bruto atas seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP dalam 1 tahun buku melebihi Rp4,8 miliar, Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai Pasal 17 PMK 164/2023.
💡 Pilihan Menjadi PKP bagi Pengusaha Kecil
- Selain kewajiban karena melampaui batas omzet, Pengusaha Kecil yang peredaran bruto BKP/JKP-nya belum melebihi Rp4,8 miliar tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP untuk alasan bisnis tertentu.
- Pasal 21 PMK 164 Tahun 2023 memberikan hak bagi Pengusaha Kecil yang menghendaki dikukuhkan sebagai PKP, sehingga dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan BKP/JKP-nya.