PPN dan PPnBM dalam Faktur Pajak Wajib Rupiah
Pasal 36 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bagaimana nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Pasal 36 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bagaimana nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.