PPN dan PPnBM dalam Faktur Pajak Wajib Rupiah

1 min read

Pasal 36 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bagaimana nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.