Sistem Pembayaran Pajak melalui Coretax DJP (Ketentuan sejak 1 Januari 2025)

5 min read
⚠️ UPDATE: PMK 81/2024 telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 1/2026 (Perubahan Keempat). Selalu cek versi terbaru untuk ketentuan yang berlaku.

1. DASAR HUKUM

Regulasi Utama

  1. [PMK 81/2024] (berlaku sejak 1 Januari 2025) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan — (berlaku — telah diubah)
    • Terdiri dari 11 bab dan 484 pasal
    • Mengatur 7 ruang lingkup: pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan elektronik, pendaftaran WP/PKP/objek PBB, pembayaran dan penyetoran pajak, penyampaian dan pengolahan SPT, layanan administrasi perpajakan, aturan teknis SIAP, format dan contoh dokumen
    • Pembayaran dan penyetoran pajak diatur dalam Pasal 94–121
    • Diubah oleh:
      • PMK 53/2025 — perubahan atas PMK 11/2025 (nilai lain DPP PPN)
      • PMK 54/2025 (28 Juli 2025) — Perubahan Ketiga
      • PMK 1/2026 (22 Januari 2026) — Perubahan Keempat
  2. [PER-10/PJ/2024] (berlaku sejak 1 Januari 2025) tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak, serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak — (berlaku — menggantikan PER-05/PJ/2017)
    • Mengatur teknis pembayaran pajak secara elektronik melalui Coretax DJP dengan Kode Billing
    • Mencabut PER-05/PJ/2017
  3. [PER-5/PJ/2025] (berlaku sejak 2 Mei 2025) tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan — (berlaku)
    • Mengatur PJAP termasuk penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing yang terintegrasi dengan sistem billing DJP
  4. [PMK-32/PMK.05/2014] (berlaku sejak 10 Februari 2014) tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik — (masih berlaku)
    • Payung hukum sistem penerimaan negara secara elektronik

Regulasi Terkait Lainnya

  1. [KEP-67/PJ/2025] tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP — (berlaku — masa transisi)

2. DEFINISI

Istilah Definisi (Pasal 1 PMK 81/2024)
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP)/Coretax Sistem elektronik yang dikelola DJP untuk melaksanakan administrasi perpajakan secara terintegrasi
Kode Billing Kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak
Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang diterbitkan melalui sistem penerimaan negara secara elektronik

3. RUANG LINGKUP PEMBAYARAN PAJAK MELALUI CORETAX

3.1 Jenis Pajak

Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Coretax meliputi seluruh jenis pajak pusat, kecuali:

  • Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PDRI); dan/atau
  • Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

(Pasal 4 PER-10/PJ/2024)

3.2 Mata Uang

Pembayaran pajak melalui Coretax dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.


4. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

4.1 Jatuh Tempo Pembayaran

Berdasarkan Pasal 94 PMK 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, untuk:

  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Migas yang dibayarkan setiap masa pajak

(Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024)

Catatan: Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan jatuh tempo dikenai sanksi sesuai UU KUP. (Pasal 94 ayat (4) PMK 81/2024)

4.2 Sarana Pembayaran

Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan:

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) — secara elektronik melalui sistem Coretax
  2. Meterai — untuk pembayaran bea meterai
  3. Sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP:
    • BPN atas pembayaran/penyetoran pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik
    • Surat setoran pabean, cukai, dan pajak (PPh Pasal 22 impor, PPN impor, PPnBM impor, PPN hasil tembakau)
    • Bukti pemindahbukuan
    • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
    • Bukti penerimaan pajak lainnya sesuai ketentuan

(Pasal 3 PER-10/PJ/2024)

4.3 Kanal Pembayaran

Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Kode Billing melalui:

  • Loket/teller (over the counter)
  • Sistem elektronik (ATM, internet banking, mobile banking)
  • Sarana lainnya (Pasal 4 ayat (3) PER-10/PJ/2024)

4.4 Pembuatan Kode Billing

Pembuatan Kode Billing sejak 1 Januari 2025 dilakukan melalui:

Metode Platform Keterangan
Coretax DJP https://coretaxdjp.pajak.go.id Menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing — untuk Masa Pajak Jan 2025 dan seterusnya
PJAP Aplikasi mitra resmi DJP Terintegrasi dengan sistem billing DJP (PER-5/PJ/2025)
DJP Online https://sse3.pajak.go.id Khusus untuk Masa Pajak/Tahun Pajak s.d. Desember 2024
Catatan: Pembuatan Kode Billing melalui Coretax DJP sudah menggunakan single sign-on dengan akun Coretax DJP. Tidak perlu registrasi terpisah seperti pada era SSE.

4.5 Langkah Pembuatan Kode Billing di Coretax

  1. Akses portal https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Login menggunakan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan captcha
  3. Pilih menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing
  4. Verifikasi identitas Wajib Pajak
  5. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
  6. Isi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan nominal pembayaran
  7. Sistem menerbitkan Kode Billing

4.6 Fitur Unggulan

  • Satu Kode Billing multi-jenis pajak — Berbeda dengan sistem sebelumnya yang membatasi satu Kode Billing untuk satu jenis pajak, Coretax memungkinkan satu Kode Billing digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis pajak.
  • Prepopulated data — Data pembayaran terisi otomatis dari SPT yang telah dilaporkan.

5. MASA AKTIF KODE BILLING

Kode Billing yang diterbitkan melalui Coretax berlaku selama:

Jenis Penerbitan Masa Aktif
Layanan mandiri (self-service) 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkan
Penerbitan secara jabatan (official-service) Sesuai ketentuan dalam dokumen tagihan (SKP/STP/SPPT)

Kode Billing yang tidak dipergunakan sampai dengan masa berlakunya akan menjadi kadaluwarsa dan Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing baru.

Perbedaan dengan rezim sebelumnya: Di era PER-05/PJ/2017, masa aktif Kode Billing self-service adalah 720 jam (30 hari). Di era Coretax (PER-10/PJ/2024), masa aktif diperpendek menjadi 14 hari kalender.

6. BUKTI PENERIMAAN NEGARA (BPN)

6.1 Bentuk BPN

Atas pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak menerima BPN yang dapat berbentuk:

  • Dokumen bukti pembayaran tertulis (dari teller)
  • Struk bukti transaksi (ATM/EDC)
  • Dokumen elektronik (internet banking, mobile banking, Coretax)

(Pasal 5 PER-10/PJ/2024)

6.2 Elemen BPN

BPN sekurang-kurangnya mencantumkan:

  1. NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
  2. Nomor transaksi bank/pos/lembaga persepsi lainnya (NTB/NTP)
  3. Kode Billing
  4. NPWP
  5. Nama Wajib Pajak
  6. Alamat Wajib Pajak (kecuali BPN melalui ATM/mesin EDC)
  7. Tanggal bayar
  8. Mata uang
  9. Jumlah nominal pembayaran

(Pasal 5 PER-10/PJ/2024)

6.3 Kedudukan BPN

BPN termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Catatan: Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem penerimaan negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem penerimaan negara secara elektronik.

7. PEMINDAHBUKUAN DAN KOREKSI

Penyesuaian atas kesalahan input data setoran pajak yang mengakibatkan kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, diselesaikan melalui prosedur Pemindahbukuan (Pbk) dalam administrasi perpajakan atau melalui prosedur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan:

  • Permohonan Wajib Pajak; atau
  • Secara jabatan oleh DJP

(Pasal 7 PER-10/PJ/2024)


8. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

Dalam hal terjadi Keadaan Kahar yang menyebabkan gangguan pada sistem billing DJP, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Keadaan Kahar meliputi: bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang, pemberontakan, revolusi, terorisme, wabah/epidemik, gangguan sistem, gangguan listrik, atau gangguan jaringan.

(Pasal 8 PER-10/PJ/2024)


9. TABEL PERBANDINGAN: ERA CORETAX vs ERA SSE (PER-05/PJ/2017)

Aspek Era SSE (PER-05/PJ/2017) Era Coretax (PMK 81/2024 + PER-10/PJ/2024)
Dasar Hukum Utama PER-05/PJ/2017 PMK 81/2024, PER-10/PJ/2024, PER-5/PJ/2025
Platform Pembuatan Kode Billing DJP Online (sse.pajak.go.id, sse2.pajak.go.id) Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
Masa Aktif Kode Billing 720 jam (30 hari) 14 hari kalender
Satu Kode Billing Satu jenis pajak Multi jenis pajak
Single Sign-On Terpisah per layanan Terintegrasi Coretax
Prepopulated SPT Tidak ada Terintegrasi dengan SPT
Jatuh Tempo Setor Bervariasi per jenis pajak Diseragamkan: tgl 15 bulan berikutnya
PJAP Terbatas Diperluas dengan PER-5/PJ/2025
Registrasi Akun Perlu registrasi SSE terpisah Cukup akun Coretax DJP

10. CROSS-REFERENCE

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.