# FAQ

SPT Tahunan kini dapat dilakukan lebih awal, jauh sebelum 2026

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak

Informasi penting ini ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang memiliki tahun buku mulai dari bulan Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dapat dilakukan lebih awal, jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan pada bulan Desember.

Sesuai dengan regulasi terbaru, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak harus dilaksanakan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Walaupun terdapat pembaruan sistem, prosedur dan tata cara pengisian pelaporan secara garis besar tetap mengikuti kaidah yang sama seperti sebelumnya. Untuk memastikan keberhasilan pelaporan,

Wajib Pajak diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa persyaratan teknis dan dokumen penting, yang meliputi:

  • Akun Coretax WP Badan yang sudah diaktifkan.
  • Akun Coretax Pribadi milik Pengurus Badan.
  • Kode Otorisasi yang diperlukan.
  • Laporan Keuangan, termasuk Neraca Keuangan dan Laporan Laba Rugi.

Share this post

Enjoyed it? Share it with your network.