Update Kring Pajak 27 Oktober 2026: SPT PPN & Coretax
penjelasan terkait batas waktu SPT Masa PPN, penggunaan Coretax DJP, serta prosedur Faktur Pajak dan NPWP
Ringkasan Eksekutif Jawaban Kring Pajak
- Batas pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN September 2026 jatuh pada 2 November 2026 karena 31 Oktober adalah hari Sabtu
- Pembatalan Faktur Pajak sebelum tahun 2025 dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Desktop
- Prosedur penghapusan NPWP orang pribadi yang meninggal dunia beserta penanganan warisan dan SPT pembetulan
- Cara membuat Faktur Pajak pelunasan di Coretax untuk uang muka tahun 2024 serta role access drafter/signer
Daftar Jawaban Resmi Kring Pajak
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPN September 2026
Waktu: 27 Oktober 2026, sekitar 17.15 WITA
Pertanyaan: Apakah batas akhir setor dan lapor PPN masa September 2026 tetap 31 Oktober atau bergeser ke 2 November karena hari Sabtu?
Jawaban Kring Pajak: Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 171 ayat (13) PMK 81 Tahun 2024, PPN terutang disetor paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan, dan pelaporan juga paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk Sabtu, kewajiban dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya. Karena 31 Oktober 2026 adalah Sabtu, batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN September 2026 adalah 2 November 2026.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Pembatalan Faktur Pajak yang Diterbitkan Sebelum Tahun 2025
Waktu: 27 Oktober 2026, sekitar 17.24 WITA
Pertanyaan: Pembatalan faktur tahun 2024 ke bawah menggunakan e-Faktur Desktop atau Coretax?
Jawaban Kring Pajak: Kring Pajak merilis ralat bahwa apabila Faktur Pajak yang akan dibatalkan diterbitkan sebelum tahun pajak 2025 menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop, maka pembatalan dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Penghapusan NPWP Orang Pribadi yang Meninggal Dunia dan Penanganan Warisan
Waktu: 27 Oktober 2026, sekitar 17.16 WITA
Pertanyaan: WP nonaktif sejak 2022, warisan dibagi di 2025, apakah perlu pengaktifan NPWP dan perubahan SPT? Apakah ada format surat pernyataan warisan sudah terbagi?
Jawaban Kring Pajak: Jika WP orang pribadi telah meninggal dan tidak meninggalkan warisan, penghapusan NPWP diajukan sesuai penjelasan sebelumnya. Format surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi atau tidak meninggalkan warisan tidak diatur khusus di PER-7/PJ/2025; ahli waris dapat membuatnya sendiri dengan menyebutkan ahli waris dan ditandatangani. Pengaktifan kembali WP nonaktif hanya jika sudah tidak memenuhi kriteria Pasal 34 ayat (2) PER-7/2025. SPT yang belum lengkap, jelas, dan benar dapat dibetulkan sepanjang belum diperiksa, dengan ketentuan khusus untuk rugi atau lebih bayar.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Faktur Pajak Uang Muka 2024 dan Pelunasan di Coretax Tahun 2025
Waktu: 27 Oktober 2026, sekitar 17.04 WITA
Pertanyaan: Faktur DP 30% tahun 2024, pelunasan 2025 di Coretax salah centang uang muka bukan pelunasan, apakah tetap gantung?
Jawaban Kring Pajak: Faktur Pajak uang muka yang dibuat di tahun 2024 (e-Faktur Desktop) tidak dapat dikoneksikan dengan Faktur Pajak uang muka atau pelunasan di tahun 2025 di Coretax. Pelunasan di Coretax dibuat sebagai Faktur Pajak biasa tanpa mencentang uang muka maupun pelunasan. Jika ada kesalahan pengisian, dapat dibuat Faktur Pajak pengganti (kecuali kesalahan identitas pembeli) yang dilaporkan pada masa pajak yang sama, sesuai Lampiran huruf D angka 5 PER-11/PJ/2025 stdtd PER-12/PJ/2026.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
Role Access Drafter atau Signer di Coretax dan Kebutuhan SKT
Waktu: 27 Oktober 2026, sekitar 16.57 WITA
Pertanyaan: Dalam grup perusahaan, karyawan PT A sebagai drafter dan signer, apakah perlu SKT untuk melaporkan pajak PT B?
Jawaban Kring Pajak: Karyawan dapat ditunjuk sebagai drafter atau signer tanpa SKT jika penugasan internal di perusahaan tempatnya bekerja (role access di Coretax untuk Faktur Pajak atau Bukti Potong). Jika penugasan berasal dari entitas berbeda, diperlukan penunjukkan sebagai Kuasa Wajib Pajak dan memerlukan SKT sesuai PMK 44 Tahun 2026. Untuk kasus karyawan hanya di PT A yang akan menangani PT B, PT B harus menunjuk mereka sebagai Kuasa Wajib Pajak sehingga diperlukan SKT.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak
PPh Pasal 22 Impor dan Prepopulated PIB di Coretax
Waktu: 27 Oktober 2026, sekitar 17.05 WITA
Pertanyaan: Terkait pembelian impor dan dokumen PIB serta kredit pajak.
Jawaban Kring Pajak: Pemungut PPh Pasal 22 atas impor adalah DJBC, terutang dan dilunasi bersamaan pembayaran bea masuk. SSP yang divalidasi menjadi bukti pemungutan. Kredit PPh Pasal 22 impor diinput di SPT Tahunan dan umumnya muncul otomatis. PIB dapat dicek secara prepopulated di Coretax melalui menu eFaktur - Dokumen Lain Pajak Masukan - Create from Interface - pilih masa pajak - Prepopulated PIB. Dokumen pabean impor dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai ketentuan.
Sumber: Lihat post resmi Kring Pajak