Pertanyaan:
Berapa kode faktur pajak untuk penjualan benih atau bibit seperti padi, jagung, semangka, melon, cabai, dan terong?
Jawaban:
Benih dan/atau bibit dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Atas penyerahannya, BKP ini dibebaskan dari pengenaan Pajak