Layanan konsultasi pengukuhan PKP di Kabupaten Tegal terintegrasi Coretax DJP memudahkan UMKM dan pengusaha memenuhi omzet Rp4,8 miliar/tahun sesuai PER-7/PJ/2025
Tahun pajak 2025 sudah hampir selesai, saatnya rekap gaji pegawai dan menyiapkan Bupot A1 via impor XML di Coretax, termasuk memahami perbedaan status Bukti Potong: Full Year, Partial Year, dan Annualized agar tidak salah pilih.
1. Penetapan Keadaan Kahar (Force Majeure):
* Menetapkan keadaan darurat bencana alam (banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi) di P rovinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 sebagai keadaan kahar.
* Masa keadaan tanggap darurat yang menjadi dasar penetapan adalah:
* Aceh: 28 November 2025 sampai 11
Layanan konsultasi aktivasi NIK sebagai NPWP di Samarinda kini terintegrasi dengan Coretax DJP, memudahkan pemadanan NIK 16 digit, pengajuan kode otorisasi DJP (KO DJP), serta sertifikat elektronik untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 mulai Maret 2026. Proses ini wajib bagi wajib pajak orang pribadi dan badan sesuai PMK No. 81/2024,
DASAR HUKUM
1. Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) (berlaku sejak 31 Maret 2023 - Perubahan Keempat atas UU PPh - Cipta Kerja)tang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
2. PER-43/PJ/2011 (berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang penentuan Subjek