Pertanyaan:
Apakah Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN), yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dianggap sebagai pelaporan SPT, tidak dapat diajukan Pemindahbukuan (PBK)? Jika terjadi kesalahan, seperti salah masa atau salah kode billing, padahal pembayaran sudah tepat waktu, apakah tidak ada dispensasi? Apakah akan langsung keluar Surat Tagihan