Jasa inspeksi dapat dipotong PPh Pasal 23 jika memenuhi kriteria sebagai "jasa lain" yang menjadi objek PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan sehubungan dengan beberapa jenis jasa, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang tidak termasuk objek PPh Pasal