Bolehkah Barang Dikirim Jika Baru Terima Uang Muka 50%?
Pengiriman Barang sebelum Pelunasan Uang Muka 50 Persen
Apakah pengusaha boleh mengirim barang ketika baru menerima uang muka 50% dan sudah membuat FP, sementara pelunasan belum dilakukan. Kring Pajak menjawab bahwa aturan perpajakan tidak mengatur waktu pengiriman barang sehingga perusahaan bebas mengaturnya sendiri lewat SOP dan perjanjian dengan customer.
Secara