DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan Sanksi Administratif" (PSA) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala selama masa transisi Coretax, yang pada dasarnya disebabkan bukan karena kesalahan WP (Penyesuaian aplikasi, pemutakhiran data coretax, proses adaptasi)
##1 – Masa Berlaku & Tujuan
Kebijakan PSA berlaku untuk
Bunga yang Merupakan Objek PPh Pasal 23 (Tidak Final)
Objek dan Tarif
* Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh
Definisi
Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 Tahun 2008
* Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
* Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau
Pokok Penegasan Perlakuan Perpajakan Nota Dinas ini memberikan penegasan terkait perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan rumah susun.
Pihak yang diatur perlakuan perpajakannya meliputi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Pelaku Pembangunan, dan Pengelola.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tabel ini membedakan antara Dividen Dalam Negeri (DN) dan Dividen Luar Negeri (LN), serta memisahkan kriteria untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP DN) dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN).
Berikut adalah ringkasan dari dokumen tersebut:
Dividen Dalam Negeri (DN)
KetentuanWP OP DNWP Badan DNDiterima