Cara Mengubah Status Faktur Pajak Masukan dari Tidak Dikreditkan Menjadi Dikreditkan
Ya, faktur pajak masukan yang dilaporkan sebagai tidak dikreditkan masih bisa diubah menjadi dikreditkan, asalkan belum dilakukan pemeriksaan atas SPT PPN tersebut.
Syarat dan Ketentuan Perubahan Status Faktur Pajak Masukan
Perubahan status pengkreditan faktur pajak masukan hanya dapat dilakukan sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan atas SPT PPN Masa yang bersangkutan.