Pihak yang Berhak Menandatangani SPT Coretax
Pada sistem Coretax, pihak yang berhak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah Person in Charge (PIC)/pemegang peran penandatangan SPT atau Kuasa yang telah memiliki peran penandatangan SPT.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penandatanganan dokumen elektronik bagi Wajib Pajak Badan dilakukan