Prosedur Pemilahan PM Jasa Freight & Non-Freight
❓ Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pemilahan Faktur Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan, mengingat Pajak Masukan yang diperoleh merupakan satu kesatuan untuk penyerahan jasa freight forwarding dan penyerahan jasa non-freight?
✅ Jawaban:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan yang terbagi menjadi:
1. Penyerahan