Penjelasan Singkat: Permintaan Suket Non-PKP oleh Badan di Coretax
Secara ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak terdapat prosedur standar atau resmi mengenai penerbitan surat pernyataan atau keterangan Wajib Pajak Non-Pengusaha Kena Pajak