Klarifikasi atas Pencabutan PKP secara jabatan
❓ Pertanyaan
Jika pengukuhan PKP dicabut secara tiba-tiba dengan alasan yang tidak dapat diterima, apakah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atau komplain?
✅ Jawaban
Ya, Wajib Pajak yang pengukuhannya sebagai PKP dicabut secara jabatan dapat mengajukan klarifikasi tertulis. Sesuai PER-4/PJ/2020 Pasal 60 ayat (1), Surat Klarifikasi Pencabutan Pengukuhan PKP harus