❓ Pertanyaan
PT ABC adalah perusahaan ekspedisi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PT ABC menerima Faktur Pajak dengan Kode 05 (PPN Final 1,1%), sehingga Pajak Masukan (PM) yang tercantum tidak dapat dikreditkan.
Apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pengurang dalam perhitungan PPh Badan?
✅ Jawaban
Ya,