Pertanyaan:
Saya ingin membuat NPWP tapi tidak punya penghasilan, memang bisa ya? Dan apakah harus bayar pajak juga?
Jawaban:
Ya, seseorang yang belum memiliki penghasilan atau belum memenuhi persyaratan objektif sebagai Wajib Pajak
Jika seseorang tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) — misalnya, wanita kawin yang NPWP-nya digabung dengan suami atau individu di bawah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) — NIK tetap perlu masuk ke
Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” saat mendaftar di Coretax menandakan salah satu dari dua kondisi:
1. NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP).
2. NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ Coretax, meskipun belum