Permohonan Pengurangan Sanksi Ditolak
Pertanyaan:
Jika pengajuan pengurangan sanksi administrasi ditolak, apakah dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi meskipun permohonan sebelumnya ditolak.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), permohonan ini dapat diajukan