❓ Pertanyaan
Menurut Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168 Tahun 2023, apakah orang pribadi bisa menjadi pemotong PPh Pasal 21/26? Apa syaratnya?
✅ Jawaban
Ya, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168 Tahun 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menjadi pemotong PPh Pasal 21.
Syaratnya adalah Wajib