Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di Coretax DJP dengan Mudah dan Benar? Mengkreditkan pajak masukan di Coretax DJP dilakukan dengan login ke menu eFaktur, pilih Pajak Masukan, centang faktur yang diinginkan, lalu klik Credit Invoice
Cara Membuat Faktur Pajak Massal dengan XML di Coretax: Panduan Lengkap Step-by-Step Metode impor data XML memungkinkan Anda membuat faktur pajak dalam jumlah banyak sekaligus dengan lebih efisien dibandingkan input manual. Berikut adalah pandua
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax DJP? Panduan Lengkap untuk PKP Membuat faktur pajak di Coretax DJP dapat dilakukan melalui dua metode utama: input manual (keyin) atau impor file XML. Kedua metode ini dirancang untuk memudahkan
Tiga Skema Pembuatan E-Faktur di Coretax DJP yang Perlu Diketahui PKP Pembuatan eFaktur dalam sistem Coretax DJP menawarkan fleksibilitas melalui tiga skema berbeda yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas operasional
Mengapa Bupot PPh Istri Masih Muncul di Akun Coretax Suami Padahal Sudah Pilih Kewajiban Pajak Terpisah? Jika Anda istri yang sudah mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan memilih kewajiban pajak terpisah (MT/PH) dari suami, tetapi bukti potong PPh tetap muncul di akun...
Bagaimana Cara Buat Bupot A1 untuk Pegawai dengan NPWP Sementara yang Resign Tengah Tahun? Tidak bisa membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A1 (Bupot A1) untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun jika histori penghasilan menggunakan NPWP
Cara Mengunduh Bukti Potong PPh di Coretax DJP dengan Mudah Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi kapan saja melalui sistem Coretax DJP dengan beberapa langkah sederhana.
Cara Input Fasilitas Pajak di eBupot untuk Pemotongan PPh 23 ke UMKM atau Pemilik SKB? Anda tidak perlu input manual nomor dokumen SUKET PP 55 atau SKB di eBupot karena fasilitas perpajakan aktif otomatis tersedia di sistem jika wajib pajak memiliki...
Bukti Potong Monthly Payroll Tidak Bisa Diunduh? Begini Penjelasannya Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) melalui eBupot 21 di Coretax DJP memang tidak bisa diunduh sebagai PDF dan pegawai hanya menerima notifikasi
Apakah Bupot PPh 21 Desember Cukup Pakai A1 Saja Tanpa BPMP? Untuk masa pajak akhir seperti Desember atau bulan pegawai tetap berhenti bekerja, cukup buat bukti potong PPh Pasal 21 tahunan A1 (BPA1) saja, tanpa bukti potong