Bagaimana Cara Menjaga Kerahasiaan Bupot PPh 21 Antar Pegawai di Satu Lokasi Usaha? Untuk menjaga kerahasiaan pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 antar pegawai meskipun hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha, tambahkan Tempat Kegiatan Usaha
Pencantuman NITKU pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Pemotong pajak harus mencantumkan NITKU sesuai dengan lokasi tempat pembayaran penghasilan atau gaji dilakukan, baik dari pusat maupun cabang perusahaan. NITKU
Apakah Pemotong Pajak Masih Bisa Membetulkan Bukti Potong Setelah Penerima Penghasilan Melaporkan SPT Tahunan? Ya, pemotong pajak masih dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti potong meskipun penerima penghasilan telah mengkreditkan bukti potong dalam SPT tahunan
Bagaimana Cara Buat Bupot PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang Pindah Kerja? Jika pegawai tetap pindah antar cabang dalam satu NPWP (NITKU berbeda), tidak perlu buat BPA1/BPA2; cukup sesuaikan pemotongan bulanan dengan NITKU cabang baru
Bagaimana Cara Penerbitan Bukti Potong untuk Istri dengan NPWP Gabung Suami? Ketika istri telah menggabungkan NPWP dengan suami, bukti potong penghasilan istri akan otomatis terprepopulasi dalam SPT Tahunan suami tanpa perlu pelaporan
Bagaimana Cara Mengatur Akses Bupot untuk Wajib Pajak dengan Banyak Tempat Kegiatan Usaha? Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha (TKU) perlu memahami sistem pemberian akses bukti potong (bupot) agar setiap unit dapat menjalan
NITKU Cabang Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkapnya Jika NITKU cabang tidak muncul saat membuat bukti potong padahal TKU sudah terdaftar di profil wajib pajak, masalah ini umumnya terjadi karena pegawai yang mela
Apakah Cabang Wajib Pajak Bisa Menerbitkan Bupot TKU Sendiri? Ya, cabang wajib pajak (TKU) bisa menerbitkan bukti potong (Bupot) secara mandiri di sistem Coretax, asal PIC pusat
Bagaimana Cara Buat Bukti Potong Jika NIK Penerima Penghasilan Belum Terdaftar di Coretax? Jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar di Coretax DJP saat membuat bukti pemotongan, sistem akan otomatis menyediakan NPWP sementara (temporary TIN)