PPh Pasal 25 salah tahun
Tanya:
Jika saya membayar PPh Pasal 25 dengan salah tahun, apakah bisa mengajukan Pemindahbukuan (Pbk)?
Jawab:
Tidak, jika terjadi kesalahan tahun pada pembayaran PPh Pasal 25, Anda tidak bisa mengajukan Pemindahbukuan (Pbk).
Sesuai dengan Pasal 109 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024, terdapat jenis-jenis pembayaran yang tidak dapat diajukan