PPN JLN tidak dapat di PBK?

Pertanyaan: Apakah Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN), yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dianggap sebagai pelaporan SPT, tidak dapat diajukan Pemindahbukuan (PBK)? Jika terjadi kesalahan, seperti salah masa atau salah

Bisnisnya di daerah, tapi mau bayar pajaknya di Jakarta

Pertanyaan: Apakah pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya di pusat bisa diubah ke cabang? Pusat berlokasi di Balikpapan dan cabang di Jakarta. Sebelumnya pemusatan sudah di Jakarta, tetapi karena implementasi Coretax, pemusatan

Kemas Ulang Beras + Vitamin

Pertanyaan: Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual beras yang telah dikemas ulang dan ditambahkan vitamin bubuk, apakah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dibebaskan? Jawaban: Saat ini, belum terdapat ketentuan spesifik yang mengatur