Kasus Kompensasi Lebih Bayar PPN pada SPT Pembetulan

Pertanyaan: Mengapa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mei yang lebih bayar menjadi lebih kecil setelah pembetulan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (masa Juni), padahal SPT Juni belum dilaporkan?