Non-Efektif NPWP Direksi WNA

Pertanyaan: Apakah seorang direksi warga negara asing (WNA) yang hanya berkunjung ke Indonesia selama 1-3 hari setiap bulannya dapat mengajukan permohonan status Non-Efektif (NE) untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya, dengan tujuan

Pengajuan Keberatan Pajak Tahun Pajak 2023

Pertanyaan: Bagaimana pengajuan keberatan untuk tahun pajak 2023, apakah dibuat via Coretax atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar? Jawaban: Mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh permohonan keberatan pajak wajib diajukan