Pertanyaan:
Apakah seorang direksi warga negara asing (WNA) yang hanya berkunjung ke Indonesia selama 1-3 hari setiap bulannya dapat mengajukan permohonan status Non-Efektif (NE) untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya, dengan tujuan
Pertanyaan:
Berapa lama jangka waktu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas hadiah undian oleh penyelenggara undian? Apabila penyelenggara acara tidak memotong PPh terhadap hadiah undian tersebut, apakah penerima wajib membayarkan PPh tersebut atas nama
Pertanyaan:
Bagaimana pengajuan keberatan untuk tahun pajak 2023, apakah dibuat via Coretax atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar?
Jawaban:
Mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh permohonan keberatan pajak wajib diajukan