Amortisasi Harta Tak Berwujud dan Perangkat Lunak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 ini mengatur secara komprehensif mengenai ketentuan amortisasi harta tak berwujud dan pembebanan pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak dalam perpajakan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi Wajib Pajak dalam menghitung beban amortisasi yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak, serta memastikan