Pasal 14 PER-7 Tahun 2025 mengatur bagaimana Anda bisa mendaftarkan NPWP, memberikan pilihan cara dan menjelaskan dokumen apa saja yang perlu disiapkan.
Pilihan Cara Pendaftaran NPWP (Pasal 14 ayat (1) & (2) PER-7
Pasal 15 PER-7 Tahun 2025 menjelaskan tahapan pendaftaran NPWP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi lain yang terintegrasi, atau Contact Center. Proses ini sedikit berbeda tergantung jenis Wajib Pajaknya.
Pendaftaran untuk Wajib
Pasal 16 PER-7 Tahun 2025 mengatur tahapan pendaftaran NPWP yang tidak dilakukan secara elektronik, yaitu dengan datang langsung ke kantor pajak atau mengirimkan dokumen melalui pos/jasa kurir. Prosesnya disesuaikan dengan jenis Wajib
Perlakuan Pajak atas Hibah Dana Tunai ke Luar Negeri
Pertanyaan: Jika ingin memberikan hibah ke badan penelitian kesehatan di luar negeri, apakah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) dan Pajak Pertambahan Nilai