Secara ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak terdapat prosedur standar atau resmi mengenai penerbitan surat pernyataan atau keterangan Wajib Pajak Non-Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP).
Oleh karena itu, jika badan Anda
Tanya:
Kami melakukan transaksi pembelian barang. Vendor mewajibkan kami membayarkan security deposit yang kemudian akan digunakan sebagai pembayaran saat dilakukan pembelian. Apakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru terutang saat pembelian dilakukan atau pada
Pertanyaan:
NPWP istri gabung dengan suami dan bekerja pada satu pemberi kerja. Istri berhenti bekerja dan menerima pesangon. Istri mendapatkan bukti potong 1721-A1 (gaji/tunjangan) dan 1721-VII (pesangon) dari pemberi kerja yang sama.
Jika Anda menerima Faktur Pajak dari rekanan yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Desktop (aplikasi lama) dengan tarif PPN 11%, ikuti panduan penyesuaian pengisian DPP dan PPN secara manual berikut (sesuai PMK-131/2024 dan
Pertanyaan:
* Saya sudah membuat Faktur Pajak (FP) Uang Muka (DP). Ketika akan membuat FP Pelunasan, kuantitas barang/jasa berubah tidak seperti yang tercantum di FP DP, sehingga harga total juga berbeda. Namun, FP