Saya ingin bertanya mengenai pembelian Dolomit. PT. Angga (pembeli) membeli Dolomit yang sudah dikemas dari PT. Bambang (penjual swasta). Apakah PT. Angga dalam kasus ini masuk kategori sebagai "badan usaha yang melakukan
Tanya: Saya sedang mencari aturan yang menyatakan bahwa jika tidak melampirkan daftar nominatif natura, maka biaya natura tersebut tidak bisa dibiayakan. Saya hanya menemukan ketentuan yang mewajibkan pelampiran daftar nominatif, tapi tidak secara
Tanya: Untuk bonus mantan pegawai, apakah tidak dipotong PTKP? Lalu, bagaimana pelaporan di SPT tahunannya? Apakah nanti akan jadi lebih bayar atau bisa disesuaikan dengan bukti potongnya? Dan bagaimana jika ada mantan pegawai
Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, pengadaan material berupa batu gunung untuk proyek tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau
Panduan Singkat Menambahkan PIC di Coretax:
* Login ke akun Coretax Badan.
* Buka Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, lalu klik Edit.
* Arahkan ke submenu Pihak Terkait untuk memilih atau menambahkan PIC