Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace (PPMSE)

Partner Resmi

1. DASAR HUKUM:

Regulasi Utama

  1. ⭐ PMK 37/2025 — Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Transaksi PMSE. Berlaku sejak 14 Juli 2025.
  2. ⭐ PER-15/PJ/2025 — Peraturan Dirjen Pajak tentang Penunjukan PPMSE sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Berlaku 5 Agustus 2025. Mengatur kriteria kuantitatif PPMSE dan tata cara penunjukan.

Regulasi Terkait PPh Final UMKM

  1. PP 55/2022 — Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pasal 57-63 mengatur PPh Final UMKM 0,5% yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22 oleh marketplace.⚠️ UPDATE: Diubah oleh PP 20/2026 — pengetatan kriteria WP yang berhak menggunakan PPh Final 0,5%.
  2. PP 20/2026 — Perubahan atas PP 55/2022. Berlaku 22 April 2026. Fasilitas PPh Final 0,5% hanya untuk WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi.⚠️ UPDATE: PMK 37/2025 tetap berlaku — marketplace tetap pungut 0,5%. Hanya subjek WP yang dipersempit.

2. LATAR BELAKANG & PERUBAHAN MEKANISME

2.1 Mengapa PMK 37/2025 Diterbitkan?

FaktorData
Transaksi e-commerce 2024Rp487 triliun (BI)
UMKM dengan NPWP aktif1,6 juta
WP setor PPh Final UMKM 0,5% (2024)653 ribu
Peringkat e-commerce IndonesiaTerbesar di Asia Tenggara (US$64M neto)

Tujuan:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak sektor digital
  • Kesetaraan perlakuan pedagang online vs offline
  • Simplifikasi administrasi — pedagang tidak perlu setor sendiri

2.2 Perubahan Inti

AspekSebelum PMK 37/2025Sesudah PMK 37/2025
MekanismeDisetor sendiri oleh pedagangDipungut oleh marketplace (PPh Pasal 22)
Tarif0,5% (PPh Final)0,5% (sama — bukan pajak baru)
PenyetoranOleh WPOleh marketplace
PelaporanOleh WPDiambil alih marketplace
Bukti PungutSSP sendiriDokumen tagihan elektronik = bukti pungut
Beban PajakSamaTidak berubah

⚠️ PENTING: PMK 37/2025 bukan pajak baru. Hanya perubahan mekanisme dari self-assessment menjadi withholding oleh marketplace (Pasal 2 PMK 37/2025).

3. KRITERIA & PENUNJUKAN MARKETPLACE (PPMSE)

3.1 Kriteria PPMSE sebagai Pemungut

PPMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 harus memenuhi kriteria kuantitatif berikut (Pasal 2 ayat (4) PER-15/PJ/2025):

KriteriaAmbang Batas
Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia> Rp600.000.000 dalam 12 bulan atau > Rp50.000.000 dalam 1 bulan
Traffic/pengakses di Indonesia> 12.000 dalam 12 bulan atau > 1.000 dalam 1 bulan

PPMSE harus menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan pedagang.

3.2 Tata Cara Penunjukan

LangkahKeterangan
1. PenetapanMenteri Keuangan menetapkan PPMSE sebagai pemungut
2. PemberitahuanPPMSE dapat mengajukan permohonan via KPP, Portal WP Coretax, atau PJAP (Pasal 5 PER-15/2025)
3. Mulai bertugasPaling lama 1 bulan sejak penunjukan (Pasal 11 PER-15/2025)
4. PencabutanDJP dapat mencabut jika PPMSE tidak lagi memenuhi kriteria (Pasal 8 PER-15/2025)

3.3 Marketplace yang Ditunjuk (Ilustratif)

MarketplaceStatus
Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, BlibliMemenuhi kriteria — ditunjuk sebagai pemungut
Marketplace kecil (transaksi < Rp50jt/bln)Belum memenuhi ambang batas

4. KRITERIA PEDAGANG YANG DIPUNGUT

4.1 Kriteria Akumulatif

Pedagang dalam negeri (OP atau Badan) kena pungut jika memenuhi dua kriteria (Pasal 5-6 PMK 37/2025):

  1. Menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis
  2. Bertransaksi dengan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode Indonesia

4.2 Informasi yang Wajib Disampaikan ke Marketplace

DokumenKeterangan
NPWP atau NIK + alamat korespondensiWajib sebelum penghasilan diterima
Surat pernyataan (omzet ≤ Rp500jt)Khusus WP OP — jika ingin dibebaskan dari pungutan
SKB (jika ada)Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan

4.3 Batas Omzet Rp500 Juta — Bebas Pungut

Pedagang OP dengan peredaran bruto ≤ Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan tetap tidak dikenai PPh (sama dengan ketentuan PP 55/2022).

KondisiTindakan Marketplace
Pedagang menyampaikan surat pernyataan omzet ≤ Rp500jtTidak memungut PPh Pasal 22
Pedagang tidak menyampaikan surat pernyataanWajib memungut 0,5%
Omzet melebihi Rp500jt di tengah tahunPedagang sampaikan surat pernyataan baru → marketplace mulai memungut awal bulan berikutnya

5. TARIF, DPP & MEKANISME PEMUNGUTAN

5.1 Tarif

0,5% dari peredaran bruto (penghasilan bruto pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan) — tidak termasuk PPN dan PPnBM (Pasal 7 PMK 37/2025).

5.2 Saat Terutang

Pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain (platform/marketplace) (Pasal 7 PMK 37/2025).

5.3 Sifat Pungutan

PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang (kredit pajak) (Pasal 8 PMK 37/2025).

5.4 Bukti Pungut

Dokumen tagihan elektronik yang dihasilkan dari sistem elektronik marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 (Pasal 7 PMK 37/2025).

5.5 Selisih Kurang/Lebih

KondisiTindakan
PPh Final terutang > PPh 22 dipungutPedagang wajib setor sendiri selisih kurang
PPh 22 dipungut > PPh Final terutangPedagang ajukan pengembalian kelebihan pembayaran

6. PENGECUALIAN PEMUNGUTAN

Marketplace tidak memungut PPh Pasal 22 atas 7 jenis transaksi berikut (Pasal 6 PMK 37/2025):

NoJenis TransaksiKeterangan
1Penjualan oleh WP OP dgn omzet ≤ Rp500jt + surat pernyataanBebas PPh
2Jasa pengiriman/ekspedisi oleh WP OP mitra aplikasi (ojol)Jasa angkutan
3Penjualan oleh pedagang yang memiliki SKBSurat Keterangan Bebas
4Penjualan pulsa dan kartu perdanaDikecualikan
5Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata oleh pabrikan/pedagang emasDikecualikan
6Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau PPJBTransaksi properti
7(Diatur lebih lanjut)

7. PER 15/PJ/2025 — ATURAN PELAKSANA

7.1 Isi Utama

AspekKetentuan
Dasar hukumPMK 37/2025
Berlaku5 Agustus 2025
Kriteria PPMSETransaksi > Rp600jt/12 bln atau > Rp50jt/bln; Traffic > 12.000/12 bln atau > 1.000/bln
Cara daftarLangsung ke KPP, via Portal WP Coretax, atau PJAP
Format pemberitahuanLampiran huruf B PER-15/2025
Format keputusan penunjukanLampiran huruf C
Format pemberitahuan pencabutanLampiran huruf D
Mulai bertugasPaling lama 1 bulan sejak penunjukan

7.2 Keterkaitan dengan Coretax

⚠️ UPDATE CORETAX: Penunjukan PPMSE sebagai pemungut dapat dilakukan melalui Portal WP Coretax (Pasal 5 PER-15/2025). Pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 22 oleh marketplace dilakukan via sistem Coretax.

8. HUBUNGAN DENGAN PP 55/2022 → PP 20/2026

8.1 Rantai Regulasi UMKM

PP 46/2013 (1%) → PP 23/2018 (0,5%) → PP 55/2022 (0,5%) → PP 20/2026 (0,5% — pengetatan: hanya OP, PT Perorangan, Koperasi)

PMK 37/2025 — mengubah mekanisme: disetor sendiri → dipungut marketplace

8.2 Dampak PP 20/2026 pada PMK 37/2025

AspekDampak
TarifTetap 0,5% — tidak berubah
MekanismeTetap dipungut marketplace — tidak berubah
SubjekPP 20/2026 mempersempit siapa yg bisa pakai PPh Final 0,5% → marketplace tetap pungut 0,5%
PengkreditanPedagang yg tdk lagi memenuhi 0,5% (PT non-perorangan) → PPh 22 tetap dikreditkan di SPT Tahunan

9. TIMELINE IMPLEMENTASI

TanggalPeristiwa
14 Juli 2025PMK 37/2025 diundangkan dan berlaku (Hari Pajak)
5 Agustus 2025PER-15/PJ/2025 berlaku — kriteria PPMSE ditetapkan
Agustus 2025 — sekarangProses penunjukan marketplace secara bertahap
2026Implementasi pemungutan dimulai
22 April 2026PP 20/2026 berlaku — pengetatan subjek UMKM

⚠️ CATATAN: Implementasi efektif pemungutan masih dalam tahap transisi. Marketplace yg sudah ditunjuk wajib mulai memungut paling lama 1 bulan sejak penunjukan.

10. CONTOH KASUS

Contoh 1: Pedagang OP — Omzet di Bawah Rp500 Juta

Toko “BajuKeren” (WP OP) menjual pakaian di Marketplace X. Omzet tahun berjalan diperkirakan Rp400 juta. Toko menyampaikan surat pernyataan ke Marketplace X.

AspekPerlakuan
OmzetRp400 juta (≤ Rp500jt)
Surat pernyataanDisampaikan ke marketplace
Pungutan PPh 22Tidak dipungut — dibebaskan
PPh Final 0,5%Nihil

(Pasal 6 PMK 37/2025)

Contoh 2: Pedagang OP — Omzet di Atas Rp500 Juta

Toko “ElektronikJaya” (WP OP) menjual gadget di Marketplace Y. Omzet tahunan Rp1,2 miliar.

AspekPerhitungan
PPh Pasal 22 dipungut0,5% × Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000
SifatKredit pajak
PPh Final terutang0,5% × Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000
SelisihNihil — pajak lunas

(Pasal 7-8 PMK 37/2025)

Contoh 3: Pedagang Badan (PT) — Kena PP 20/2026

PT ABC (PT non-perorangan) menjual furnitur di Marketplace Z. Omzet Rp3M. Tidak bisa pakai PPh Final 0,5% karena PP 20/2026.

PPh 22 tetap dipungut 0,5% = Rp15.000.000 → dikreditkan di SPT Tahunan Badan (bukan final).

Contoh 4: Jasa Ojek Online

Si A mitra driver ojek online: tidak dipungut PPh 22 — dikecualikan (Pasal 6 PMK 37/2025).

11. DAMPAK & TANTANGAN IMPLEMENTASI

Pemangku KepentinganDampak
Marketplace (PPMSE)Beban operasional tambahan — sistem administrasi pemungutan via Coretax
Pedagang onlineTidak perlu setor sendiri — lebih simpel. Perlu surat pernyataan untuk bebas pungut
UMKM kecil (≤ Rp500jt)Terlindungi — tidak kena pajak
PemerintahPotensi penerimaan: jika 10% dari Rp487T kena 0,5% = Rp243,5 miliar

Tantangan: Kesiapan TI marketplace, sosialisasi ke pedagang, pengawasan dan panduan teknis dari DJP.

12. REFERENSI TERKAIT

UPDATE CORETAX: Sejak PMK-81/2024 + PMK-1/2026, pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace melalui sistem Coretax — bukti pungut elektronik via e-Bupot Unifikasi. Penunjukan PPMSE sebagai pemungut dilakukan melalui Portal WP Coretax (Pasal 5 PER-15/PJ/2025).
UPDATEPMK 37/2025 (berlaku 14 Juli 2025) mengubah mekanisme PPh Final UMKM 0,5% dari disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace (PPMSE). Tarif dan beban pajak tidak berubah — hanya mekanisme administrasi. Aturan pelaksana: PER-15/PJ/2025 (berlaku 5 Agustus 2025).