Rangkuman dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025:
1. Pengantar: Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta rincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
2. Ketentuan Umum:
* Definisi dari