Perlakuan PPh dan PPN atas Leasing (Sewa Guna Usaha)

Partner Resmi

DASAR HUKUM

  • KMK-1169/KMK.01/1991 (berlaku sejak 19 Januari 1991) tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)

SURAT EDARAN TERKAIT

  • SE-129/PJ/2010 (berlaku sejak 29 November 2010) tentang perlakuan PPN atas transaksi leasing dengan hak opsi dan sale and leaseback

DEFINISI ISTILAH (Pasal 1 KMK-1169/KMK.01/1991)

Sewa-guna-usaha (Leasing) kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

Barang modal setiap aktiva tetap berwujud (termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee

Lessor perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha

Lessee perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor

Pembayaran Sewa-guna-usaha (Lease Payment) jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha

JENIS-JENIS KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (Pasal 2 KMK-1169/KMK.01/1991)

  1. sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) — ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya
  2. sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease)

SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (FINANCE LEASE)

KRITERIA (Pasal 3 KMK-1169/KMK.01/1991)

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

  1. Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
  2. Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya: 2 tahun (Golongan I), 3 tahun (Golongan II & III), 7 tahun (Golongan bangunan). Penggolongan berdasarkan Pasal 11 UU PPh 1984 (Pasal 5 KMK-1169/KMK.01/1991).
  3. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

KETENTUAN PPh PADA FINANCE LEASE

Perlakuan PPh Bagi Lessor (Pasal 14 KMK-1169/KMK.01/1991)

  • Penghasilan lessor yg dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran SGU dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa SGU.
  • Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi.
  • Jika masa SGU lebih pendek dari yg seharusnya, DJP melakukan koreksi pengakuan penghasilan lessor (SE-10/PJ.42/1994 tidak berlaku lagi sejak 29 Nov 2010).
  • Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu max 2,5% dari rata-rata saldo awal & akhir piutang SGU dengan hak opsi.
  • Kerugian piutang yg tdk dapat ditagih dibebankan pada cadangan; sisanya jd penghasilan, kekurangannya bisa dibebankan sbg biaya.

Perlakuan PPh Bagi Lessee (Pasal 16 KMK-1169/KMK.01/1991)

  • Selama masa SGU, lessee tidak boleh menyusutkan barang modal, sampai saat menggunakan hak opsi beli.
  • Pasca opsi beli: lessee melakukan penyusutan dg dasar nilai sisa (residual value).
  • Pembayaran SGU (kecuali pembebanan tanah) = biaya yg dapat dikurangkan dr penghasilan bruto lessee, selama transaksi memenuhi kriteria finance lease.
  • Jika masa SGU lebih pendek, DJP koreksi pembebanan biaya SGU (SE-10/PJ.42/1994 tdk berlaku lg sejak 29 Nov 2010).
  • Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran SGU dengan hak opsi.

KETENTUAN PPN PADA FINANCE LEASE

  • Atas penyerahan jasa dalam transaksi SGU dengan hak opsi dari lessor ke lessee, dikecualikan dari pengenaan PPN(Pasal 15 KMK-1169/KMK.01/1991)
  • Ketentuan lebih lanjut di SE-129/PJ/2010 (berlaku 29 Nov 2010).
  • BKP dr pemasok (supplier): BKP dianggap diserahkan lgsg oleh PKP pemasok ke lessee. Lessor tidak perlu dikukuhkan sbg PKP (hanya menyerahkan jasa pembiayaan tdk kena PPN). PKP pemasok wajib terbitkan FP ke lessee dg identitas lessee sbg pembeli (tanpa metode q.q.). DPP = Harga Jual pemasok.
  • BKP dr persediaan lessor: Lessor melakukan 2 penyerahan: (a) jasa pembiayaan (tdk kena PPN); (b) penyerahan BKP (objek PPN). Lessor wajib dikukuhkan sbg PKP & terbitkan FP atas BKP tsb. DPP = Harga Jual, tdk termasak unsur bunga.

KETENTUAN SALE AND LEASEBACK (FINANCE LEASE) (SE-129/PJ/2010)

  • Penyerahan BKP dari lessee ke lessor (sale) tidak termasuk pengertian penyerahan BKP yg kena PPN krn: BKP dr milik lessee, dijual utk dipergunakan kembali; lessor hanya jasa pembiayaan tdk bermaksud memiliki; penyerahan tsb utk jaminan utang-piutang.
  • Penyerahan jasa SGU dengan hak opsi oleh lessor ke lessee (leaseback) = jasa pembiayaan tidak kena PPN.

PELAKSANAAN HAK OPSI

  • Opsi beli: melunasi nilai sisa barang modal.
  • Perpanjang jangka waktu: nilai sisa jd dasar piutang SGU baru.
  • Gunakan opsi beli: dasar penyusutan = nilai sisa barang modal.

KESIMPULAN FINANCE LEASE

  • Atas penyerahan jasa lessor ke lessee: dikecualikan dari PPN
  • Tidak ada pemotongan PPh Pasal 23

SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI (OPERATING LEASE)

KRITERIA (Pasal 4 KMK-1169/KMK.01/1991)

  1. Jumlah pembayaran SGU selama masa pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal + keuntungan lessor (harga perolehan + keuntungan ≥ jumlah pembayaran).
  2. Perjanjian SGU tidak memuat ketentuan opsi bagi lessee.

KETENTUAN PPh

Lessor (Ps 17 Ayat 1)

  • Seluruh pembayaran SGU tanpa hak opsi yg diterima/peroleh lessor = obyek PPh
  • Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal SGU tanpa hak opsi, sesuai Ps 11 UU PPh 1984.

Lessee (Ps 17 Ayat 2)

  • Pembayaran SGU tanpa hak opsi = biaya yg dapat dikurangkan dr penghasilan bruto.
  • Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran SGU tanpa hak opsi yg dibayarkan/terutang ke lessor.

KETENTUAN PPN

  • Atas penyerahan jasa SGU tanpa hak opsi dari lessor ke lessee, terhutang PPN(Pasal 18 KMK-1169/KMK.01/1991)

SALE AND LEASEBACK (OPERATING LEASE) (SE-129/PJ/2010)

  • Penyerahan BKP lessee ke lessor (sale) = kena PPN sesuai ketentuan biasa.
  • Penyerahan jasa SGU tanpa hak opsi lessor ke lessee (leaseback) = kena PPN sbg kegiatan sewa menyewa umum.

PERBEDAAN PERLAKUAN PPh & PPN: FINANCE LEASE vs OPERATING LEASE

NoPERIHALFINANCE LEASE (Dgn Hak Opsi)OPERATING LEASE (Tdk Hak Opsi)
1Objek PPhSebagian pembayaran SGU yg berupa imbalan jasa SGUSeluruh pembayaran SGU tanpa hak opsi
2PENYUSUTANLessor: tdk boleh; Lessee: tdk boleh selama SGU, boleh pasca opsi beli (dasar: nilai sisa)Lessor: boleh; Lessee: tdk boleh
3Pembayaran SGUBiaya yg dpt dikurangkan (kecuali tanah)Biaya yg dpt dikurangkan
4PPh 23Tidak adaAda (dipotong lessee)
5PPN Jasa SGUTidak dikenakanDikenakan

SALE & LEASEBACK RINGKAS

JenisSale (Lessee→Lessor)Leaseback (Lessor→Lessee)
Finance LeaseTidak kena PPNTidak kena PPN
Operating LeaseKena PPNKena PPN

KETENTUAN UMUM (Pasal 22-26 KMK-1169/KMK.01/1991)

  • Lessor hanya beri pembiayaan ke lessee yg sudah punya NPWP, kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
  • Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal ke pihak lain.
  • Lessor wajib tempel plakat/etiket pada barang modal SGU (nama, alamat lessor, pernyataan terikat perjanjian SGU).
  • Perusahaan SGU bisa buka kantor cabang & pakai tenaga asing setelah izin/rekomendasi Menkeu.
  • Setiap transaksi SGU wajib diikat perjanjian (lease agreement) bahasa Indonesia, memuat: jenis transaksi, nama/alamat pihak, nama/jenis/type/lokasi barang modal, harga perolehan/nilai pembiayaan/pembayaran SGU/angsuran pokok/imbalan jasa/nilai sisa/simpanan jaminan/asuransi, ketentuan pengakhiran dipercepat & kerugian lessee, masa SGU, opsi (utk finance lease), tanggung jawab pihak.

ANGSURAN PPh PASAL 25 (Pasal 19)

Besarnya angsuran PPh 25 per bulan = (Tarif Ps 17 UU PPh × PKP berbasis laporan keuangan triwulanan terakhir yg disetahunkan) ÷ 12.

PELAPORAN (Pasal 20, 21)

  • Lessor wajib sampaikan laporan keuangan triwulanan ke DJP & DJ Moneter, max 15 hari setelah triwulan berakhir.
  • Laporan operasional semesteran ke DJ Moneter (bentuk & tata cara ditetapkan DJ Moneter).
  • Perubahan anggaran dasar, pemegang saham, pengurus, tenaga ahli, alamat kantor → lapor ke Menkeu max 15 hari kerja.
  • Pelanggaran KMK 1169/1991 → sanksi per aturan perpajakan & KMK 1251/1988 jo. 1256/1989.

⚠️ UPDATE CORETAX: Sejak PMK-81/2024 + PMK-1/2026, pembayaran pajak menggunakan Kode Billing via Coretax. Bukti potong via e-Bupot Unifikasi.
⚠️ UPDATE PERATURAN: KMK-1169/KMK.01/1991 & SE-129/PJ/2010 masih berlaku sebagai dasar utama leasing. Finance Lease: jasa tidak kena PPN, tidak ada PPh 23, lessor tidak menyusutkan, lessee baru menyusutkan pasca opsi beli.

Operating Lease: jasa kena PPN, ada PPh 23 (dipotong lessee), lessor menyusutkan. 

Sale & Leaseback finance lease: sale tidak kena PPN, leaseback tidak kena PPN. Operating lease: sale & leaseback kena PPN. e-Bupot Unifikasi untuk PPh 23 operating lease.